De Gadjah Minta Tim Hukum LAGAS Lanjutkan Kasus Intimidasi ke Bawaslu Pusat

Tabanan, PancarPOS | Kasus dugaan intimidasi terhadap Jro Mangku Pura Melanting Tabanan yang dihentikan oleh Bawaslu Tabanan sangat disayangkan oleh Calon Gubernur Bali Made Muliawan Arya atau De Gadjah. Dalam pernyataan resminya, De Gadjah meminta tim kuasa hukumnya untuk melanjutkan laporan ke Bawaslu Pusat, Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dan pihak berwajib.
“Tim kuasa hukum kami, Legal Advokat Gadjah Agus Suradnya (LAGAS), akan segera melaporkan kasus dugaan intimidasi itu ke DKPP, Bawaslu Pusat dan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pendukung calon bupati terhadap seorang pembuka agama. Tindakan mereka jelas-jelas mencederai demokrasi,” beber De Gadjah, usai melakukan simakrama dengan masyarakat di Banjar Gaduh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (15/10/2024).
De Gadjah, menegaskan pelaporan ini bukanlah langkah main-main. “Kami berkomitmen untuk membuat politik yang santun, riang gembira, tanpa intimidasi dan sejenisnya. Tindakan ini penting untuk memastikan bahwa setiap pihak mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya. Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait intimidasi dan intervensi dalam proses demokrasi. Mereka menilai politik cara lama dengan memaksakan kehendak, memaksa memenangkan salah satu paslon masih terjadi hingga saat ini.
“Ini bukan hanya tentang kami, tetapi juga tentang ketenangan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan dalam berdemokrasi. Kami ingin memilih dengan hati nurani tanpa ada paksaan atau ancaman. Demokrasi di Tabanan harus damai dan santun,” benernya. tna/ama/ksm









