Kamis, April 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalMasa Covid-19, Buang Limbah Sembarangan Didenda Rp1 Juta

Masa Covid-19, Buang Limbah Sembarangan Didenda Rp1 Juta

Denpasar, PancarPOS | Masa pandemi Covid-19 ini ada saja ulah salah satu warga yang kedapatan membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjalani sidang tindak tipiring ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (30/7/2021). Sidang dipimpin Hakim Hari Supriyanto, SH., MH di dampingi Panitera I Wayan Dereda, SH menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS sebesar Rp1 juta biaya perkara sidang Rp2 ribu dengan subsider kurungan selama 15 hari.

Ik#1bl-7/7/2021

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga usai sidang mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. “Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya,” katanya.

1bl-bn#7/1/2020

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan. “Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” kata Sayoga.

1bl#ik-21/7/2021

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. mas/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img