Makin Langka, Gercin Bali Minta Perketat Pengawasan Tabung Oksigen

Badung, PancarPOS | Ketua DPD Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) Bali, I Made Rai Wirata SH., Med., meminta pemerintah melakukan antisipasi terhadap penyulap tabung las dan tabung AKPAR menjadi tabung Oksigen. Penyulapan itu terjadi di Tangerang, pelaku menjualnya secara online dengan harga jual 4 jutaan satu tabung. Selain tabung oksigen pelaku juga menimbun obat-obatan yang diperuntukan pengobatan Covid-19. “Kejadian ini agar diatensi dengan serius agar tidak terjadi di Bali, termasuk mencegah adanya vaksin palsu,” kata Rai Wirata didampingi Sekretaris DPD Gercin Provinsi Bali I Wayan Pasek Sukayasa di Badung, Selasa (27/7/2021) saat merayakan HUT ke-2 Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin).

Hal itu disampaikan ketika Hari Ulang Tahun (HUT) I Gercin Bali dilaksanakan dengan doa bersama dengan penuh sederhana. Demikian ditekankan mengingat kebutuhan oksigen dan obat-obatan meningkat karena trend pasien postif Covid-19 meningakat. Pandemi di Bali, jumlah kasus terkonfirmasi harian terus menanjak. Data selama 6 hari terakhir, dari 18 Juli 2021 – 26 Juli 2021, dan jumlah orang yang meninggal. 944 kasus, dengan angka kematian 20, 837 kasus dengan angka kematian 25, selanjutnya 880 – 23, 1.111 – 23, 1.250 – 33, 1407-32, 1057 -25, 990 – 27, 1078 – 26 dan pada tanggal 27Juli yakni 1314 – 33 orang.

Sisi lain karena langka, produsen gas oksigen Bali belum mampu memenuhi kebutuhan seiiring naiknya trend pasien Covid -19. Salah satu perusahaan produsen gas mampu menghasilkan 700 tabung gas tetapi kebutuhan tabung gas hampir 1500 tabung per hari. Dengan adanya peningkatan pasien Covid -19 sudah membutuhkan tabung oksigen 3 kali lipat, masa berakhirnya pandemi juga belum dapat diprediksi secara pasti baik setahun atau dua tahun ke depan.Pasek Sukayasa mengingatkan kembali, kejahatan dalam penanganan Covid-19 yang merugikan masyarakat Bali patut dicegah sedini mungkin.

Apalagi ada tindakan korupsi dana Covid-19 yang pelaku sudah ditangkap agar diproses sebagaimana mestinya. Selama ini, masyarakat Bali cukup patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat meskipun ekonomi Bali sedang jatuh yang bertumpu pada sektor pariwisata. Namun semua komponen gotong royong saling membantu cegah warga kelaparan akibat berlakunya PPKM level 4, sebelumnya diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Untuk itu, pihaknya tetap mengajak masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 bisa ditekan dan pandemi mereda.

Sekaligus mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial. Selanjutnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. aya/ama









