Gubernur Koster Tegas! Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar, Pelanggaran Tak Ada Ditoleransi

Buleleng, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Langkah tegas tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan membiarkan pembangunan yang mengabaikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pulau Dewata.
Pembongkaran dilakukan terhadap bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri yang berada dalam kawasan Hutan Desa Pejarakan. Penertiban ini dilakukan setelah ditemukan adanya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Gubernur Koster menegaskan, penertiban tersebut bukan semata-mata persoalan membongkar bangunan, tetapi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koster secara langsung memimpin proses pembongkaran sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Ia menegaskan seluruh pihak yang melakukan pembangunan di Bali harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Bangunan vila tersebut menjadi salah satu temuan Pansus TRAP. Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila tersebut ternyata tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Terlebih, kawasan Hutan Desa Pejarakan memiliki fungsi dan peruntukan yang harus dijaga sesuai dengan ketentuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Areal Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Karena itu, pengelolaan kawasan hutan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan penertiban, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Koster menegaskan langkah penertiban ini sekaligus menjadi pesan bagi pihak lain agar tidak mencoba memanfaatkan celah aturan dalam melakukan pembangunan di Bali.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan, terutama yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan hutan maupun melanggar ketentuan tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan.
Dalam proses penertiban tersebut, Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan vila dengan menggunakan nama warga lokal.
Indikasi tersebut masih dalam proses penelusuran oleh pemerintah. Koster memastikan apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.
Selain memastikan bangunan dibongkar, Koster juga memberikan perhatian terhadap kondisi kawasan setelah dilakukan penertiban. Ia menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial.
Pengembalian fungsi kawasan akan dilakukan melalui upaya penanaman kembali sehingga areal yang sebelumnya digunakan untuk bangunan dapat kembali memiliki fungsi ekologis sebagai bagian dari kawasan hutan.
Langkah tersebut dinilai penting karena penertiban tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan. Kawasan yang telah ditertibkan harus dipulihkan agar kembali memberikan manfaat ekologis sekaligus mendukung fungsi Perhutanan Sosial bagi masyarakat.
Di sisi lain, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut diketahui belum mengantongi sejumlah izin krusial.
Salah satunya adalah Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki. Padahal, aktivitas pengambilan air dari dalam tanah atau pembuatan ABT telah dilakukan di lokasi tersebut.
Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki. Bangunan tersebut belum memperoleh izin resmi dari Dinas Perizinan.
Persoalan lainnya adalah penelitian tata kelola landscape yang juga belum dilaksanakan. Kondisi tersebut semakin memperkuat alasan pemerintah melakukan penertiban terhadap pembangunan vila tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pengembangan pariwisata dan investasi tetap terbuka, namun harus berjalan dalam koridor aturan. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kawasan hutan, lingkungan, tata ruang maupun kepentingan masyarakat.
Kawasan Perhutanan Sosial sendiri memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Karena itu, setiap pemanfaatan kawasan harus mengacu pada rencana kelola dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kasus vila di Hutan Desa Pejarakan menjadi salah satu contoh bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pembangunan, tetapi juga mengambil tindakan ketika ditemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pemilik bangunan.
Koster menegaskan, Bali harus memiliki tata kelola pembangunan yang tertib. Kepentingan investasi dan pariwisata tetap dapat berjalan, tetapi tidak boleh mengesampingkan aturan yang dibuat untuk menjaga keberlanjutan Bali.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan dan menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis. Setelah pembongkaran, pemerintah akan memastikan lahan tersebut kembali ditata dan dipulihkan sesuai fungsi awalnya.
Dengan langkah tersebut, Gubernur Koster menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak berhenti pada peringatan. Ketika peringatan telah diberikan berulang kali tetapi tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil tindakan untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.
Pesan Koster pun jelas: Bali tetap membuka ruang bagi investasi dan pembangunan, tetapi seluruh aktivitas harus menghormati aturan, lingkungan dan kepentingan masyarakat. “Jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” menjadi penegasan Koster dalam pembongkaran vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan tersebut. ama/ksm/*









