Hukum dan Kriminal

Kejari Badung Dalami Informasi Terkait Dana Hibah Rp 500 Juta di Jimbaran


Badung, PancarPOS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membenarkan sedang menindaklanjuti informasi terkait dugaan persoalan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat ini penanganannya masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan awal berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Gede Willy Pramana, mengatakan tim belum memasuki tahap penyelidikan. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan masih sebatas menghimpun informasi awal di lapangan. “Saat ini tahapannya masih pengumpulan bahan informasi. Masih Sprintug,” ujar Willy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap tersebut tim tidak melakukan pemanggilan secara formal terhadap pihak-pihak tertentu, melainkan mengumpulkan informasi yang diperlukan sebagai bahan awal. “Kalau masih Sprintug, kami tidak melakukan pemanggilan, melainkan langsung datang ke lapangan untuk menghimpun informasi,” katanya.

Willy menambahkan, hasil pengumpulan informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan apakah penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. “Untuk saat ini tengah kami persiapkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan merupakan proses untuk mencari dan menemukan apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab.

Informasi yang dihimpun Kejari Badung berkaitan dengan penyaluran dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul senilai Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali. Dana hibah tersebut disebut difasilitasi melalui mekanisme usulan anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dan diterima oleh penerima hibah atas nama Wayan Bulat sesuai dokumen administrasi yang ada.

Belakangan muncul persoalan terkait pemanfaatan dana hibah tersebut sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, Kejari Badung masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Penanganan informasi tersebut berawal dari tindak lanjut surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada Kejari Badung. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada 6 Maret 2026 diterbitkan surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 yang meminta Kejari Badung melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 untuk menghimpun data dan informasi terkait penyaluran serta penggunaan dana hibah dimaksud.

Sebelumnya dari berita sebelumnya, persoalan tersebut juga sempat dibahas melalui forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dalam forum tersebut turut dibahas berbagai persoalan yang berkembang, termasuk sengketa lahan yang disebut berkaitan dengan pembangunan pura.

Dalam salah satu kesempatan mediasi, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan agar pembangunan pura yang menggunakan dana hibah ditunda hingga terdapat kepastian hukum terhadap persoalan yang masih berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, juga sebelumnya mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah pemerintah wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum dari Kejari Badung terkait persoalan tersebut. PancarPOS juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan. tim/ama/ksm


Back to top button