Nasional

UU PFII Jangan Hanya Pro Investor, ARUN Bali Minta UMP Kawasan PFII Bertaraf Internasional


Denpasar, PancarPOS | Organisasi masyarakat Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali meminta agar implementasi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, khususnya para pekerja.

Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST atau yang akrab disapa Gung De, menegaskan bahwa apabila PFII benar-benar berjalan di Bali, maka dampak positifnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.

“Kalau PFII Bali benar-benar jalan, harus ada efek langsung ke warga kecil. Kalau tidak, nanti yang menikmati hanya investor besar saja, sementara masyarakat kecil di Bali tetap bertahan dengan UMP sekitar Rp3,2 juta per bulan,” ujar Gung De kepada PancarPOS pada Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia pada 21 Juli 2026. Landasan hukumnya juga mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menurutnya, pemerintah tetap memprioritaskan Bali sebagai lokasi penyelenggaraan PFII. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali dan Sanur disebut menjadi lokasi utama, bahkan dimungkinkan berkembang menjadi dua hingga tiga titik di Bali.

“Konsepnya mirip Dubai dan Singapura. Di dalamnya ada berbagai insentif pajak, kemudahan investasi, pengadilan dan sistem hukum khusus berbasis common law, bahkan terdapat fasilitas perpajakan bagi investasi asing. Targetnya mulai beroperasi pada akhir 2026,” jelasnya.

Namun demikian, Gung De menilai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja lokal masih belum terlihat. Menurutnya, hingga saat ini regulasi PFII yang telah dipublikasikan belum memuat ketentuan khusus mengenai penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali agar lebih kompetitif dibandingkan daerah lain.

“Sampai sekarang belum ada pasal yang mewajibkan penyetaraan UMP Bali dengan Jakarta ataupun standar internasional. Fokus regulasinya masih lebih banyak pada insentif pajak, investasi, imigrasi, serta ketenagakerjaan khusus di dalam kawasan PFII,” katanya.

ARUN Bali mengingatkan bahwa masuknya investor asing dan tenaga kerja ekspatriat berpotensi meningkatkan harga tanah, biaya sewa, hingga kebutuhan hidup masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar kesenjangan apabila tingkat upah masyarakat lokal tidak ikut meningkat.

“Kalau biaya hidup naik lebih dulu, sementara UMP tetap jauh di bawah daerah lain, kelompok pekerja kecil, UMKM, maupun buruh hotel dan usaha sekitar kawasan KEK bisa semakin tertinggal,” ujarnya.

Ia juga menilai konsep pusat finansial internasional yang mengadopsi praktik negara seperti Dubai maupun Singapura umumnya memiliki kawasan dengan aturan ketenagakerjaan tersendiri. Karena itu, menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk memasukkan klausul perlindungan tenaga kerja lokal dalam aturan turunan.

Menurut Gung De, tanpa pemerataan kesejahteraan, manfaat PFII dikhawatirkan hanya terkonsentrasi pada sektor properti dan jasa keuangan, sementara masyarakat sekitar justru menghadapi kenaikan biaya hidup, termasuk meningkatnya biaya pelaksanaan adat dan budaya di Bali.

Sebagai solusi, ARUN Bali mengusulkan sejumlah kebijakan yang dinilai dapat memperkuat keberpihakan kepada masyarakat.

Pertama, menetapkan UMP atau UMK khusus bagi pekerja di kawasan PFII beserta rantai pasoknya di wilayah Sarbagita sehingga memiliki standar pengupahan yang lebih tinggi.

Kedua, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kawasan PFII menyerap sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal Bali, disertai program pelatihan sesuai kebutuhan industri sejak tahap persiapan pembangunan proyek.

Ketiga, mengalokasikan sebagian manfaat insentif pajak maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung koperasi, UMKM, pelatihan digital, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan KEK.

Keempat, pemerintah diminta menyusun kebijakan pengendalian harga, termasuk pengawasan terhadap kenaikan harga sewa maupun kebutuhan pokok di sekitar kawasan PFII agar tidak membebani masyarakat.

“Kalau tidak ada pemerataan upah, manfaatnya bisa menumpuk di sektor properti dan jasa keuangan saja. Dampaknya biaya hidup masyarakat akan terus naik, termasuk biaya adat dan budaya yang menjadi identitas Bali,” tegasnya.

Gung De juga mengingatkan bahwa pemerintah sendiri menyatakan tujuan pembentukan PFII adalah memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan, bukan semata-mata menjadikan Indonesia sebagai kawasan yang menarik melalui insentif perpajakan.

Karena itu, menurutnya, masih terbuka ruang untuk memasukkan berbagai klausul perlindungan sosial melalui peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana yang saat ini sedang disiapkan.

“Ini harus kita kawal bersama demi masa depan anak cucu kita. Jangan sampai suatu saat mereka hidup di tengah pusat keuangan dan pariwisata internasional, tetapi justru tidak menikmati kesejahteraan di tanah kelahirannya sendiri,” pungkas Gung De. ama/ksm


Back to top button