Gubernur Koster Permudah Akses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Pasang Tameng Hukum untuk UMKM Bali

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya memperkuat transformasi ekonomi Bali di tengah tantangan global.
Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).
Menurut Koster, sektor IKM dan UMKM kini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Bali selain pariwisata. Karena itu, karya, inovasi, merek dagang, desain produk hingga hak cipta yang dihasilkan pelaku usaha lokal harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Di era ekonomi digital saat ini, kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dipagari oleh hukum, harus bernilai ekonomi tinggi dan harus dilindungi dari klaim pihak lain,” tegas Koster.
Ia menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara atas karya yang lahir dari kreativitas, kemampuan intelektual, dan daya cipta masyarakat. Perlindungan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi suatu produk.
Untuk itu, Pemprov Bali terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum guna mempercepat proses pendaftaran HKI bagi pelaku usaha lokal.
“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” ujarnya.
Koster menegaskan, perlindungan HKI saat ini bukan lagi sekadar formalitas administrasi hukum, melainkan telah menjadi instrumen ekonomi strategis yang mampu menjadi perisai sekaligus senjata bagi UMKM dalam menghadapi persaingan pasar global.
Menurutnya, Bali harus mampu melahirkan lebih banyak pencipta nilai tambah, bukan hanya menjadi pasar bagi produk luar. Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk-produk lokal Bali akan memiliki identitas yang jelas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang ekspor yang lebih luas.
“Kita ingin karya masyarakat Bali memiliki identitas, perlindungan hukum, nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global tanpa rasa cemas akan pembajakan,” katanya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta ratusan pelaku IKM, UMKM, dan koperasi dari berbagai daerah di Bali. mas/ama/*









