Politik dan Sosial Budaya

Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Bali Mandara


Badung, PancarPOS | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus, I Made Ponda Wirawan, didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Retha dan Sekretaris Pansus I Nyoman Karyana. Turut hadir anggota Pansus, yakni I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Sudira, Ida Bagus Gede Putra Manubawa, dan I Nyoman Sudana. Hadir pula tenaga ahli komisi serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung.

Kegiatan diawali dengan rapat internal Panitia Khusus guna menyusun rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembahasan Raperda. Penyusunan agenda kerja tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sistematis, terukur, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Setelah rapat internal, pembahasan dilanjutkan melalui rapat kerja bersama jajaran eksekutif. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Badung hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian untuk memberikan penjelasan terkait substansi Raperda yang tengah dibahas.

Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan mengatakan, pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memastikan setiap kebijakan penyertaan modal daerah dilakukan secara hati-hati, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Raperda ini harus dikaji secara komprehensif agar penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, akuntabel, dan mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan ekonomi daerah,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara memiliki peran strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh jaminan kredit.

Melalui dukungan penyertaan modal daerah, diharapkan kapasitas lembaga penjamin kredit tersebut semakin kuat sehingga mampu memberikan layanan penjaminan yang lebih luas dan berkelanjutan.

Pansus DPRD Badung berkomitmen untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap substansi Raperda dengan mempertimbangkan aspek hukum, manfaat ekonomi, serta dampaknya terhadap tata kelola keuangan daerah. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan Pansus sebelum Raperda dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan pembahasan yang komprehensif dan terukur, DPRD Kabupaten Badung berharap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dapat menjadi instrumen yang mendukung peningkatan akses pembiayaan dan penjaminan kredit secara berkelanjutan, baik bagi masyarakat Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali secara umum. mas/ama/*


Back to top button