Politik dan Sosial Budaya

Ketua DPRD Tabanan Soroti Pelanggaran Tata Ruang, Minta Sosialisasi RDTR Dipercepat


Tabanan, PancarPOS | Persoalan pelanggaran tata ruang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan pembangunan, pengawasan serta pemahaman masyarakat terhadap aturan tata ruang dinilai perlu diperkuat agar pembangunan tidak berjalan keluar dari koridor hukum yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan perlunya langkah serius dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi pelanggaran tata ruang, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami perkembangan pesat dan berbatasan langsung dengan kawasan pariwisata.

“Pelanggaran tata ruang jangan dianggap persoalan biasa. Kalau dibiarkan, dampaknya akan sangat besar terhadap keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, hingga tata kelola pembangunan daerah,” ujarnya dihubungi pada Rabu (10/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Arnawa usai mengikuti pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pariwisata (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kecamatan Kediri, wilayah perbatasan antara Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung.

Menurut Arnawa, salah satu penyebab masih terjadinya pelanggaran tata ruang adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan mekanisme perizinan pembangunan. Akibatnya, sebagian masyarakat maupun pelaku usaha belum memahami secara utuh prosedur yang wajib dipenuhi sebelum memulai pembangunan.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman yang cukup. Jangan sampai mereka baru mengetahui adanya pelanggaran ketika bangunan sudah berdiri. Sosialisasi mengenai RDTR harus lebih masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki peran sangat penting sebagai pedoman dalam menentukan arah pembangunan wilayah. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap RDTR, masyarakat dan investor dapat mengetahui dengan jelas fungsi kawasan, peruntukan lahan, serta batasan-batasan yang harus dipatuhi.

Ketua DPRD Tabanan itu juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat sosialisasi RDTR yang telah disusun agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan harus diperketat guna mencegah munculnya pelanggaran baru.

“Pemerintah harus hadir memberikan edukasi sekaligus melakukan pengawasan. Penegakan aturan memang penting, tetapi langkah pencegahan melalui sosialisasi jauh lebih efektif agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum,” katanya.

Arnawa menambahkan, pembangunan daerah harus tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, namun seluruh prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Jangan sampai demi mengejar investasi, kita mengabaikan tata ruang yang telah dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Pembangunan harus tertib, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya. mas/ama/*


Back to top button