Putu Parwata Pimpin Pansus DPRD Badung Bahas Tata Beracara Badan Kehormatan

Badung, PancarPOS | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026). Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, I Putu Parwata, didampingi Sekretaris Pansus I Made Yudana. Turut hadir anggota Pansus, yakni I Gusti Ngurah Shaskara, I Wayan Puspa Negara, dan I Made Sada.
Selain itu, rapat juga dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Tim Ahli Badan Kehormatan, serta Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung guna memberikan berbagai masukan dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
Pembahasan diawali dengan penyusunan rencana kerja Panitia Khusus sebagai pedoman dalam proses pembahasan. Selanjutnya, Pansus melakukan pendalaman materi terhadap substansi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan kelembagaan DPRD.
Ketua Pansus, I Putu Parwata, menegaskan bahwa keberadaan peraturan tentang tata beracara Badan Kehormatan sangat penting sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik anggota DPRD.
“Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme, prosedur, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran kode etik. Dengan demikian, Badan Kehormatan dapat menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan peraturan tersebut juga harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, berbagai pandangan, saran, dan masukan disampaikan oleh anggota Pansus maupun tim ahli. Pendalaman dilakukan secara komprehensif untuk memastikan setiap substansi yang diatur benar-benar dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya.
Putu Parwata menambahkan, Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memperkuat upaya menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten Badung di mata masyarakat.
Melalui pembahasan yang mendalam dan terukur, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung berkomitmen menghasilkan Rancangan Peraturan DPRD yang berkualitas sebagai pijakan dalam menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih baik, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. mas/ama/*









