Politik dan Sosial Budaya

Rapat Pansus DPRD Badung Bahas Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan


Badung, PancarPOS | Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Gosana III DPRD Badung, Senin (8/6/2026), menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Pansus I Wayan Loka Astika, Sekretaris Pansus I Made Tomy Martana Putra, serta anggota Pansus yakni Yayuk Agustin Lessy, I Putu Sika Adi Putra, I Nyoman Gede Wiradana, dan Ni Luh Putu Sekarini. Turut hadir pula tenaga ahli komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan proses pencabutan perda berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah mengalami berbagai perubahan dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Ketua Pansus I Made Rai Wirata menegaskan bahwa pencabutan perda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah terhadap dinamika hukum yang berkembang di tingkat nasional. Menurutnya, harmonisasi peraturan menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Pencabutan perda ini bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Justru sebaliknya, ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh regulasi daerah sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Rai Wirata juga menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan komprehensif terhadap substansi Raperda. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil DPRD harus mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

Melalui rapat kerja tersebut, Pansus DPRD Badung akan terus melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memperoleh masukan yang konstruktif. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam laporan Pansus sebagai dasar sebelum Raperda dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Langkah harmonisasi regulasi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Badung. mas/ama/*


Back to top button