Gubernur Koster Ultimatum Pelaku Pariwisata Tak Kelola Sampah Mandiri Terancam Ditutup dan Dipidana

Badung, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster melontarkan peringatan keras kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe di Bali agar segera mengelola sampah secara mandiri demi menyelamatkan masa depan pariwisata Pulau Dewata.
Peringatan tegas itu disampaikan Koster saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Badung, Kamis (7/5/2026).
Dalam arahannya, Koster menegaskan persoalan sampah kini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pariwisata Bali. Ia mengungkapkan sekitar 41 persen persoalan sampah di Bali berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena Bali sebagai destinasi wisata dunia sedang menghadapi tekanan lingkungan yang semakin berat.
“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” tegasnya.
Koster menyebut Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab paling besar karena menjadi pusat utama pariwisata Bali sekaligus penyumbang terbesar aktivitas hotel dan restoran di Pulau Dewata.
Ia juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir Suwung yang mengalami overload dan memicu pencemaran lingkungan sehingga pola lama pengelolaan sampah harus segera dihentikan.
“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya lagi.
Gubernur asal Buleleng itu mengungkapkan volume sampah di Kabupaten Badung saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari.
Meski kondisi disebut mulai membaik pasca pengendalian ketat sampah, namun Koster menilai capaian tersebut masih jauh dari target ideal yang diharapkan pemerintah.
Karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha pariwisata tidak lagi bergantung pada pemerintah dalam menangani sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari biaya operasional usaha dan bukan sekadar program CSR atau formalitas semata.
“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.
Koster bahkan menyinggung bahwa disiplin masyarakat Badung dalam memilah dan mengelola sampah dinilai lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha pariwisata.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap hotel, restoran, dan kafe terkait sistem pengelolaan sampah mereka.
“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan sektor pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi Badung dengan kontribusi lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah berasal dari pajak hotel dan restoran.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, Badung juga menghadapi tekanan lingkungan serius mulai dari kemacetan, banjir, krisis air bersih hingga persoalan sampah.
Menurut data yang dipaparkan, timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari dengan lebih dari 40 persen sampah non rumah tangga berasal dari sektor Horeka.
Adi Arnawa menjelaskan saat ini sekitar 661 ton sampah per hari sudah berhasil dikelola, sedangkan sekitar 215 ton per hari masih belum tertangani optimal.
Ia juga menyebut pengiriman sampah ke TPA mengalami penurunan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari sepanjang Januari sampai April 2026.
Pemerintah Kabupaten Badung kini terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dari hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen, sedangkan pengolahan sampah organik mandiri baru sekitar 23 persen.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik mandiri, mengurangi plastik sekali pakai, dan memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas serta terverifikasi.
“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Adi Arnawa.
Di sisi lain, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho memastikan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata akan dilakukan tanpa kompromi.
Ia mengungkapkan masih banyak hotel, restoran, dan kafe di Bali yang belum taat mengelola sampah sesuai aturan. Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah tidak lagi berhenti pada teguran tertulis, melainkan siap menerapkan sanksi administrasi hingga pidana.
“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali demi menjaga Bali tetap bersih, sehat dan berkelanjutan sebagai destinasi wisata dunia. mas/ama/*









