Gubernur Koster dan Densus 88 Perkuat Pencegahan Radikalisme Jaga Pariwisata Bali

Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri sepakat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan stabilitas Bali, baik bagi wisatawan mancanegara maupun masyarakat lokal, mengingat posisi Bali sebagai destinasi wisata dunia dengan kontribusi signifikan terhadap kunjungan wisata nasional.
Kesepakatan tersebut terbangun dalam pertemuan Gubernur Bali Wayan Koster dengan PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol Sri Astuti Ningsih, S.Sos., yang berlangsung di Jayasabha, Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Gubernur Koster menegaskan bahwa keamanan merupakan faktor utama yang harus dijamin demi menjaga keberlanjutan sektor pariwisata Bali, yang menyumbang sekitar 45,8 persen kunjungan wisatawan mancanegara secara nasional.
“Keamanan ini harus didapatkan oleh wisatawan maupun warga Bali,” tegas Koster.
Dalam pertemuan tersebut, Densus 88 Anti Teror Polri menyampaikan pentingnya langkah kolaboratif dalam pencegahan radikalisme dan intoleransi, terutama melalui sektor pendidikan sebagai garda terdepan pembentukan karakter generasi muda.
Pihak Densus 88 juga mengundang Gubernur Bali untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi pencegahan radikalisme dan intoleransi yang dijadwalkan pada 24 April 2026 dengan peserta dari kalangan dunia pendidikan, yang disambut positif oleh Gubernur Koster.
Selain upaya pencegahan, kedua pihak juga menyepakati pentingnya penguatan regulasi daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan program di lapangan. Pemerintah Provinsi Bali berencana menyusun Peraturan Gubernur yang selaras dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai acuan pelaksanaan aksi daerah.
Gubernur Koster juga menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga rehabilitasi bagi pihak terdampak. Ia menyampaikan bahwa Pemprov Bali melalui Dinas Sosial telah memiliki fasilitas Rumah Aman yang dilengkapi dengan layanan psikologis.
“Rumah Aman ini harus berfungsi maksimal dan pelayanannya tidak boleh dibatasi waktu. Harus terus diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa program rehabilitasi perlu menjadi agenda berkelanjutan yang terintegrasi dengan sistem penanganan Densus 88 Anti Teror, termasuk penguatan regulasi dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Gubernur Koster turut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama Densus 88 dalam menjaga keamanan Bali, khususnya dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem keamanan terpadu di Bali, seiring dengan upaya menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. mas/ama/*









