Hukum dan Kriminal

Siraman Air Keras ke Aktivis KontraS Dinilai Teror Biadab, Wayan Sudirta: Serangan Terhadap Wajah Demokrasi


Jakarta, PancarPOS | Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, melontarkan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar tindakan penganiayaan biasa, tetapi merupakan bentuk teror biadab yang mengancam wajah demokrasi Indonesia.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Wayan Sudirta menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pejuang hak asasi manusia harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi. Ia menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah bentuk upaya membungkam suara kritis yang selama ini menjadi pilar penting dalam menjaga kontrol publik terhadap kekuasaan.

“Setiap tetes air keras yang melukai tubuh Andrie Yunus adalah serangan langsung terhadap jantung demokrasi kita. Ini adalah tindakan pengecut yang sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan prinsip luhur Pancasila,” tegasnya.

Ia menilai, jika seorang aktivis hak asasi manusia dapat diserang secara brutal di ruang publik, maka rasa aman seluruh masyarakat Indonesia sebenarnya sedang berada dalam ancaman. Wayan mengingatkan bahwa demokrasi tidak akan pernah sehat apabila suara kritis dibungkam melalui cara-cara kekerasan.

Lebih jauh, legislator dari Bali tersebut mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Saya meminta dengan sangat agar Polri bergerak melampaui sekadar menangkap pelaku lapangan. Jangan biarkan kasus ini selesai hanya dengan menangkap tangan kanan, sementara otak di baliknya tetap bebas berkeliaran,” ujarnya.

Wayan menegaskan bahwa pengungkapan aktor intelektual dalam kasus ini sangat penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh tunduk pada kekuatan atau kepentingan gelap yang mencoba menghalangi proses keadilan.

“Kita harus berani mengungkap siapa aktor intelektual dan siapa beking yang merasa memiliki imunitas hukum untuk merancang serangan sesadis ini. Hukum di republik ini tidak boleh tunduk pada kekuatan gelap mana pun,” katanya dengan nada tegas.

Menurut Wayan, penyelesaian kasus kekerasan terhadap aktivis seperti ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi ukuran penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil. Ia menilai Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menunjukkan bahwa setiap bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.

Karena itu, Wayan juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal perkembangan kasus tersebut secara kritis dan konstruktif. Ia menilai partisipasi publik menjadi faktor penting agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

“Mari kita kawal bersama. Kita tidak butuh sekadar kata-kata prihatin. Yang kita butuhkan adalah keadilan yang nyata dan transparan,” ujarnya.

Bagi Wayan, penuntasan kasus ini merupakan pertaruhan marwah Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme yang bersembunyi di balik kepentingan tertentu.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme bertopeng kepentingan. Bongkar dalangnya, seret ke pengadilan, dan tunjukkan bahwa kebenaran tidak akan pernah bisa dilarutkan oleh air keras,” pungkasnya. ama/ksm


Back to top button