Optimalisasi Aset Daerah, Gubernur Koster Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah Kawasan Lot S5 Nusa Dua Dengan PT BDL

Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan ketegasannya dalam menjaga dan mengoptimalkan aset daerah melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Kawasan Lot S5 Nusa Dua dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/12/2025), ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai pihak pertama dan Direktur PT BDL Ferry Ma’ruf sebagai pihak kedua.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Bali yang ditetapkan pada 11 Desember 2025. Melalui berita acara tersebut, Pemprov Bali secara resmi menyerahkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 meter persegi yang berada di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam tata kelola aset daerah yang lebih tertib, lebih transparan, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan yang berlangsung puluhan tahun, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujarnya.
Gubernur Koster menambahkan bahwa penyelesaian tuntas terkait pengelolaan HPL Lot S5 merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik.
“Seluruh kewajiban mitra kami pastikan terpenuhi. Tidak boleh ada lagi pengelolaan aset pemerintah yang merugikan daerah. Semua harus terang, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi Bali,” tegasnya.
Aset HPL Lot S5 sebelumnya dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989. Evaluasi Pemprov Bali menyimpulkan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT NII, termasuk tunggakan kontribusi minimum periode 2017–2020 sebesar USD 2.331.699, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel, serta belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai USD 50.009,4.
Upaya penyelesaian sempat ditempuh melalui penandatanganan LUDA dan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2022, namun PT NII kembali tidak memenuhi kewajiban hingga masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang berlaku efektif sejak 25 Oktober 2023.
Penyelesaian final baru tercapai setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025. Dalam kesepakatan itu, PT NII melunasi hutang sebesar Rp 59.884.028.378,98 yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali.
Dalam kerja sama baru dengan PT BDL, nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp 57.810.000.000. Selain itu, nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850.275.000.000 akan dibayarkan bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2027. Pemerintah juga menetapkan kontribusi bagi hasil dari pendapatan kotor, yaitu 1% untuk tahun ke-1 sampai ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 sampai ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11 dan seterusnya.
PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan batas tanah, serta memastikan pengamanan aset dari potensi gangguan pihak tak bertanggung jawab.
Penandatanganan kerja sama ini memberikan kepastian hukum atas aset strategis tersebut sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah. Pemerintah berharap pemanfaatan lahan di Lot S5 dapat kembali berjalan produktif, terarah, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi Bali. mas/ama/*









