Nasional

Gubernur Bali Terbitkan Aturan Ketat Bagi Wisatawan Asing: Hormati Adat atau Dikenai Sanksi!


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan kebijakan tegas bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Jayasabha pada Senin (24/3/2025), ia mengumumkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian budaya dan lingkungan Bali.

“Kami ingin wisatawan asing datang dengan kesadaran untuk menghormati adat, budaya, dan peraturan yang berlaku di Bali. Jika tidak, akan ada sanksi tegas,” ujar Koster.

Surat Edaran ini disusun berdasarkan berbagai peraturan nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Keimigrasian, Undang-Undang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia, serta Peraturan Daerah dan Gubernur Bali yang mengatur tentang pariwisata, lingkungan, serta pelindungan budaya dan tempat suci. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana yang ditetapkan pada 15 Agustus 2022 untuk melindungi tempat-tempat sakral di Bali.

Koster menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, serta menindaklanjuti hasil rapat dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI pada April 2023 mengenai narasi tunggal Do’s and Don’ts bagi Wisatawan Mancanegara.

Surat Edaran ini menetapkan sejumlah kewajiban bagi wisatawan asing, yaitu:

  1. Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan dengan tidak menyentuh atau menaikinya.
  2. Menghormati adat, tradisi, seni, dan budaya masyarakat Bali, terutama saat ada prosesi keagamaan.
  3. Berpakaian sopan dan pantas saat mengunjungi tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali.
  4. Berperilaku sopan di kawasan suci, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan ruang publik lainnya.
  5. Membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui https://lovebali.baliprov.go.id/.
  6. Menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi daya tarik wisata agar memahami adat istiadat dan kondisi lokal.
  7. Menukarkan mata uang asing di tempat resmi (authorized money changer) yang memiliki izin dan QR code dari Bank Indonesia.
  8. Melakukan pembayaran menggunakan Kode QR Standar Indonesia dan bertransaksi dengan rupiah.
  9. Mengendarai kendaraan sesuai aturan, termasuk memiliki SIM internasional atau nasional, menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.
  10. Menggunakan transportasi resmi roda empat yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan.
  11. Menginap di akomodasi resmi yang memiliki izin sesuai peraturan.
  12. Mematuhi aturan khusus di setiap daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Selain itu, wisatawan juga dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Memasuki area suci pura tanpa izin, kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
  2. Memanjat pohon sakral dan menodai tempat suci dengan cara menaiki bangunan pura atau berfoto dengan pakaian tidak sopan.
  3. Membuang sampah sembarangan serta mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum lainnya.
  4. Menggunakan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
  5. Berkata kasar, berperilaku tidak sopan, atau membuat keributan, baik langsung maupun melalui media sosial, termasuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
  6. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi dari instansi berwenang.
  7. Melakukan aktivitas ilegal, termasuk memperdagangkan flora dan fauna dilindungi, artefak budaya, benda sakral, serta obat-obatan terlarang.

Wisatawan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, termasuk peringatan, denda, atau proses hukum sesuai peraturan Indonesia.

Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan wisata, akan dikenakan sanksi berupa larangan mengakses daya tarik wisata.

Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan pelanggaran wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999. Polisi Pamong Praja Provinsi Bali akan mengawasi pelaksanaan aturan ini, sementara Kepolisian Daerah Bali diminta untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

Dengan adanya aturan ini, Gubernur Koster berharap Bali tetap menjadi destinasi wisata yang bermartabat, menghormati budaya lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Bali adalah rumah bagi warisan budaya yang harus dijaga. Wisatawan yang datang harus ikut berkontribusi dalam menjaga harmoni ini,” tutup Koster. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan wajib ditaati oleh semua wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. ama/ksm


Back to top button