Politik dan Sosial Budaya

Ratusan Warga Bali Dukung Niluh Djelantik di Sekretariat DPD RI


Denpasar, PancarPOS | Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali tumpah ruah di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jalan Cok Agung Tresna Nomor 74, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, Jumat, 7 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan moral kepada anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik, yang dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang.

Niluh Djelantik dijadwalkan menjalani verifikasi faktual terkait laporan yang diajukan Axl Mattew Situmorang bersama ayahnya, Togar Situmorang. Laporan terhadap Niluh Djelantik berawal dari ucapannya di media sosial yang menyebut Togar Situmorang dengan istilah “lebian munyi”. Istilah ini kemudian dipermasalahkan oleh Axl Mattew Situmorang, yang menilai ungkapan tersebut tidak pantas digunakan oleh seorang senator.

“Ibu Niluh Djelantik menggunakan bahasa yang menurut kami sangat kampungan dan kurang elok,” ujar Axl Mattew Situmorang, merujuk pada video yang viral di media sosial. Axl juga menganggap bahwa istilah tersebut memiliki makna yang kurang sopan jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. “Kalau dalam bahasa Jakarta mungkin artinya hanya kebanyakan bacot. Tapi dituliskan dalam bahasa Bali di Instagram itu. Caption itu dalam bahasa Bali,” tambahnya.

Menurut Axl, unggahan tersebut masih dapat ditemukan hingga saat ini, dan kolom komentarnya pun dipenuhi dengan bahasa-bahasa yang menurutnya tidak pantas. “Kami berharap ada sanksi, dan kalau memungkinkan, sanksi itu berupa pemecatan. Harapan kami, keputusan akhir diserahkan kepada Badan Kehormatan DPD RI yang akan memeriksa pengaduan kami,” tegasnya.

Perseteruan ini bermula dari perdebatan antara driver pangkalan dan driver online di Bali. Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengusulkan kebijakan agar taksi online di Bali hanya boleh dikemudikan oleh warga ber-KTP Bali. Namun, Togar Situmorang menilai usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan bahwa pembatasan warga negara untuk mencari nafkah di suatu daerah dapat melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Pak Togar sangat membela driver online karena menurutnya, pembatasan seperti itu berpotensi melanggar konstitusi,” jelas Axl Mattew Situmorang. Hingga saat ini, kasus ini masih bergulir di Badan Kehormatan DPD RI, dan dukungan terhadap Niluh Djelantik terus mengalir dari berbagai pihak. tim/ama


Back to top button