Koster Sosok Pejuang Kesejahteraan Guru dan Dosen

Denpasar, PancarPOS | Wayan Koster, sosok yang lahir dari keluarga guru, telah menjadi pejuang utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia. Koster tumbuh dan berkembang di lingkungan pendidikan, dengan ayahnya sebagai guru SD di Desa Sembiran, Buleleng. Pengalaman ini membentuk pandangannya terhadap pentingnya peran guru, menjadikan mereka sebagai panutan dan bagian tak terpisahkan dari hidupnya. Koster bersekolah di SD Sembiran, SMP Bhaktiyasa Singaraja, dan SMAN Singaraja, di mana kedekatannya dengan para guru mengukuhkan keyakinannya bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Kesadaran Koster akan nasib guru mulai terbentuk saat ia menyaksikan kenyataan pahit bahwa banyak guru yang hidup dalam keterbatasan. Penghasilan mereka yang rendah sering kali membuat guru terpaksa mengambil pekerjaan sampingan demi mencukupi kebutuhan keluarga. Di tengah minimnya perhatian pemerintah, Koster merasa terpanggil untuk memperjuangkan nasib guru yang seharusnya mendapatkan pengakuan lebih atas kontribusi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. Ia percaya bahwa kesejahteraan guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Setelah terpilih sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2004, Koster langsung mengambil langkah konkret. Di Komisi X yang membidangi pendidikan, ia berupaya merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Guru. Melalui dialog yang intens dengan rekan-rekan di Komisi X dari berbagai fraksi, Koster berhasil membangun kesepakatan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI. Ia tidak hanya merumuskan kebijakan, tetapi juga mengajak dan meyakinkan anggota DPR lainnya akan pentingnya isu ini.
Koster menjalin komunikasi aktif dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan cabang-cabangnya di Bali untuk mendengar langsung aspirasi para guru. Ia menyadari bahwa suara guru sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang relevan dan berdampak. Upaya Koster untuk menyerap masukan dan harapan para guru menghasilkan RUU yang tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Akhirnya, perjuangan Koster membuahkan hasil ketika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada 30 Desember 2005. Undang-undang ini menjadi terobosan besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Di dalamnya terdapat berbagai pengaturan penting, termasuk kewajiban guru untuk memiliki pendidikan Strata 1, pengakuan sebagai tenaga profesional, serta kewajiban mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat profesi. Salah satu poin penting adalah hak guru atas tunjangan profesi yang setara dengan satu kali gaji pokok bagi mereka yang sudah bersertifikat.
Berkat keberadaan Undang-Undang ini, sejak tahun 2006, penghasilan guru meningkat lebih dari dua kali lipat. Kenaikan ini tidak hanya memberikan kesejahteraan, tetapi juga memungkinkan guru untuk berkonsentrasi penuh pada tugas pengajaran. Peningkatan kesejahteraan guru berdampak signifikan terhadap mutu pendidikan, di mana para pendidik dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik tanpa dibebani masalah keuangan.
Gubernur Bali periode 2018-2023 yang kembali maju sebagai calon Gubernur Bali periode 2024-2029 ini, juga memperjuangkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan fungsional, sehingga para guru mendapatkan pengakuan yang lebih baik atas profesi mereka. Ia memastikan bahwa anggaran dalam APBN wajib mengalokasikan minimum 20% untuk sektor pendidikan, yang menjadi jaminan bagi keberlanjutan peningkatan kesejahteraan guru. Dengan demikian, para guru dapat melaksanakan tugas mereka dengan nyaman dan lebih fokus dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melalui berbagai upaya ini, Wayan Koster tidak hanya berperan sebagai legislator, tetapi juga sebagai advokat yang memperjuangkan nasib dan kesejahteraan guru dan dosen. Dedikasinya dalam mengangkat harkat profesi guru telah membawa perubahan yang nyata, menjadikan pendidikan di Indonesia semakin berkualitas dan berdaya saing. ama/ksm









