Hukum dan Kriminal

Pegi Setiawan Bebas, Agus: Indikasi Ketidakprofesionalan Penyidik


Denpasar, PancarPOS | Gonjang ganjing berita putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan Permohonan Gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita dan Eky atau Muhammad Rizki di Cirebon pada tahun 2016 mendapat banyak tanggapan tak terkecuali Pengacara Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH. Dalam wawancara tentang kasus hukum ini di Denpasar, pada tanggal 15 Juli 2024 siang.

1bl#ik-029.1/7/2024

Hakim tunggal PN Bandung Emam Sulaeman menyatakan penetapan itu dikabulkan, karena tidak ada bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, Agus Mulyawan menegaskan yang paling utama dalam Pra Peradilan hakim akan memeriksa objek pra peradilan, alat bukti yang cukup dan relevan serta sah atau tidak sah, dalam hal ini hakim tidak akan memeriksa pokok perkara, lalu pertanyaannya, kenapa permohonan pra peradilan bisa dikabulkan? “Ya tentunya objek pra peradilan dianggap tidak sah dalam hal ini penetapan tersangka dan alat bukti yang diajukan  pemohon cukup,” tegasnya

Ketika ditanyakan kalahnya Termohon dalam Pra Peradilan apakah itu bentuk ketidakprofesionalan Penyidik dalam hal ini Polda Jawa Barat dalam menetapkan tersangka? Agus menjelaskan kalahnya Termohon dalam pra peradilan dapat menjadi indikasi ketidakprofesionalan penyidik. “Mengapa demikian? Karena alat bukti yang diajukan pemohon cukup dan benar tentu ketidakprofesionalan penyidik harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang kuat bisa disebabkan karena penetepan tersangka dilakukan dengan cara yang tidak sah atau secara formil sebagaimana pasal 77 KUHAP,” tandasnya.

1th#ik-072.21/8/2023

Ia juga menambahkan ini harus menjadi evaluasi kepada semua penyidik sebelum menentukan status tersangka seseorang setidaknya proses hukum harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia. “Atau sebagaimana asas hukum nulla poena sine culpa yang berarti tidak ada hukuman tanpa kesalahan,” tutupnya. tim/ama


Back to top button