Kejati Bali Mangkir di Praperadilan SPI UNUD, BCW Minta Komunikasi Publik Diperbaiki

Denpasar, PancarPOS | Bali Corruption Watch (BCW) menyayangkan tidak adanya penjelasan atas tidak hadirnya Kejati Bali yang mangkir dalam sidang pertama praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Universitas Udayana, dalam sidang perdana hari Senin (10/4/2023). Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, SH., menyatakan, ketidakhadiran tanpa penjelasan dalam kasus yang mendapat sorotan berbagai pihak, memang berpotensi menimbulkan berbagai isu.

‘’Kecurigaan-kecurigaan itu wajar dan bisa dimaklumi. Sayang sekali, Kejati Bali tidak memberikan informasi ke publik tentang alasan ketidakhadirannya dalam sidang 10 April 2023 lalu itu,’’ kata Putu Wirata Dwikora. Namun, BCW mengingatkan, tidak gampang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang mendapat sorotan publik, termasuk sorotan dan opini-opini dari politisi. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk tersangka yang sekarang Rektor UNUD, Prof. Antara.
Dikatakan, tentu penyidik mesti menemukan apa perbuatan yang bersangkutan, apakah memerintahkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi, lalu perbuatan seseorang tersebut seperti apa, siapa saksi-saksinya, apa barang bukti yang ditemukan dan mungkin sudah disita oleh penyidik, tindak perbuatan melawan hukumnya seperti apa, pasal-pasal berapa dari UU Tipikor dan atau KUHP yang dikenakan, dan seterusnya. Dengan minimal ada 2 alat bukti, yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi, penetapan tersangka memang mesti dilakukan karena sudah memiliki dasar.

Kalau alat buktinya lebih dari 2, Saksi-saksinya lebih dari 2 orang, barang buktinya juga ada dan lebih juga dari 2 barang bukti, adanya beberapa petunjuk, keterangan ahli, dan selanjutnya, yang bila semuanya sinkron dalam bingkai tindak pidana korupsi, hal itu bisa menjadi dasar Penyidik Kejati Bali membela diri dalam sidang praperadilan di PN Denpasar. ‘’Kalau benar penetapan tersangka ini hanya gara-gara ada oknum anak pejabat Kejaksaan ditolak masuk UNUD, atau ada motif politik dan balas dendam, itu tentu sangat konyol, dan saya sulit mempercayai itu seperti itu, kecuali yang menuduh bersedia mengajukan Saksi korban dan alat-alat buktinya,’’ kata Putu Wirata lagi.
‘’Dari paparan Kejaksaan Tinggi melalui wawancara berbagai media elektronik, gambaran tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus SPI UNUD, dalam pengamatan kami di BCW, sudah cukup. Bahwa ada gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, itu proses yang merupakan hak tersangka dan harus dihormati, karena kita hidup bernegara. Hanya sayang, Kejati Bali tidak memberi keterangan publik mengapa tidak hadir dalam sidang tanggal 10 April 2023 lalu? Kami men-support kerja-kerja Kejati Bali dalam penanganan kasus SPI ini sampai sejauh ini, sampai bisa dibuktikan bahwa dalam putusan praperadilan, penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,’’ imbuh Putu Wirata Dwikora.

BCW tetap meminta Kejati Bali sebaiknya lebih transparan membuka hasil penyidikan, sepanjang merupakan hak publik untuk mengetahuinya, serta agar publik bisa berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk mengawasi kinerja Kejaksaan dalam kasus ini. Sangat penting mengkomunikasikan ke publik, guna mengimbangi narasi-narasi yang menuduh penetapan tersangka dalam kasus SPI UNUD itu karena balas dendam, atau ada pihak yang ingin menjatuhkan rector dan itu disebut nama saingan rector sekarang, dan seterusnya.
‘’Coba dibeber sedikit apa perbuatan tersangka yang sekarang Rektor UNUD, bagaimana Saksi-saksi menerangkan perbuatan tersangka tersebut, apa saja bukti-bukti suratnya yang disita, apa saja petunjuknya, dan bagaimana konteksnya menurut keterangan ahli. Kendati BAP merupakan bagian pro-justicia yang nanti diungkap dalam persidangan, klue-klue umumnya mestinya bisa dikomunikasikan ke public, dan Kejati sangat perlu melakukan komunikasi public yang edukatif dan mencerdaskan masyarakat,’’ kata Putu lagi.

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari: 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan terdakwa. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. ora/ama/ksm









