Satpol PP Tak Punya Nyali? Kawasan Jalur Hijau di Denpasar “Berbuah Beton”

Denpasar, PancarPOS | Maraknya pembangunan di kawasan Jalur Hijau di Kota Denpasar, ternyata sangat menjadi beban bagi kepastian penegakan Perda. Apalagi sampai saat ini, telah banyak sekali terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan “berbuah beton”, sehingga tanpa IMB yang berdiri kokoh tanpa kepastian hukum. “Oknum pemilik lahan yang mempunyai keberanian melanggar dengan melakukan pembangunan rumah, usaha dll tanpa melengkapi Ijin,” sentil A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang juga Wakil Ketua DPD Partai Perindo Denpasar kepada PancarPOS, pada Minggu (5/3/2023).

Ia menyoroti Kondisi lapangan yang banyak bangunan tanpa IMB di kawasan Jalur Hijau tidak mendapat penegakan aturan Perda secara tegas oleh Satpol PP Denpasar. Padahal begitu banyaknya bangunan melanggar Jalur Hijau di depan mata masyarakat dan dalam Google Map tercantum tegas, tapi masuk dalam kawasan Jalur Hijau. “Petugas Satpol PP seolah tidak punya nyali dan keberanian untuk melakukan penindakan sampai pembongkaran sesuai Perda berlaku,” beber Gung De sapaan akrabnya itu.
Menurutnya bangunan usaha atau perumahan ini mestinya menjadi sumber PAD Kota Denpasar, jika mendapatkan IMB dan Ijin lainnya. “Pajak PBB atau Pajak Hotel Restauran akan bisa ditagih jika ada kelengkapan perijinan,” katanya, seraya berharap, semestinya dilakukan pemutihan, sehingga kawasan Jaur Hijau dengan bangunan banyak bisa membayar pajak, jadi ikut memberi kontribusi kepada PAD untuk APBD Kota Denpasar, sehingga beban Anggaran ada pemasukan. “Untuk saat ini karena masih Jalur Hijau, maka pajak dibayar adalah Pajak Sawah Basah yang sangat kecil nilainya, walaupun di lapangan sudah ada bangunan beton dengan berbagai macam usaha,” tandasnya.

Di sisi lain, proyek pavingnisasi dan aspal dari beban APBD malah diprioritaskan untuk kawasan jalur hijau sangat tidak adil dan melanggar aturan Jalur Hijau, karena memakai pos anggaran peningkatan sarana pemukiman. Sangat kurang cerdas jika potensi besar PAD dari banyaknya lahan Jalur Hijau yang sudah menjadi bangunan beton. Semestinya PAD ini bisa dipakai membuat membangun fasilitas infrastruktur jalan, drainase, trotoar, maupun bayar gaji guru honorer, bayar gaji tukang sampah dan lainnya. Termasuk biaya pendidikan dan kesehatan yang selalu mengatakan alasan terbatasnya anggaran.
“Tapi potensi PAD di bangunan megah Jalur Hijau masih dibiarkan membayar Pajak Bumi dan Zero Bangunan, sehingga sangat murah,” sentilnya lagi. ama/tim/ksm









