Minggu, April 5, 2026
BerandaHukum dan KriminalKasus Sengketa Anak Bergulir di Denpasar, Pihak Terlapor Tantang Tes DNA dan...

Kasus Sengketa Anak Bergulir di Denpasar, Pihak Terlapor Tantang Tes DNA dan Jalur Hukum

Denpasar, PancarPOS | Polemik dugaan pengambilan anak yang dilaporkan ke Polresta Denpasar terus bergulir dan memunculkan klaim saling bertentangan dari kedua belah pihak. Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu muda, Marcella Ivana Nofiana Chandra (23), yang mengaku anaknya diambil secara paksa.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. Dalam keterangannya, Marcella menyebut peristiwa itu terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Ia mengaku anaknya yang masih berusia 20 bulan diduga diambil secara paksa oleh seorang pria berinisial MH saat berada dalam gendongan nenek sang anak.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak yang disebut dalam laporan. Dalam klarifikasinya, pihak pria berinisial MH menegaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh Marcella tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Ia bahkan meminta agar dilakukan tes DNA untuk memastikan status biologis anak tersebut. Menurutnya, langkah itu penting guna memberikan kepastian hukum terkait hubungan orang tua dan anak yang saat ini menjadi pokok sengketa. “Silakan tempuh jalur hukum agar ada putusan yang pasti terkait hak asuh anak. Kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak MH juga menyatakan akan berjuang mempertahankan anak yang diklaim sebagai anak kandungnya. Ia menegaskan tidak akan membiarkan siapapun mengambil anak tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami akan mempertahankan anak ini dari siapapun juga, dengan alasan apapun. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Dalam keterangannya, pihak tersebut juga melontarkan penilaian terhadap kondisi Marcella yang dinilai tidak mampu secara moral dan emosional dalam mengasuh anak. Ia bahkan mengkhawatirkan keselamatan fisik dan psikologis anak apabila berada di bawah pengasuhan Marcella.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Marcella untuk mendapatkan tanggapan lanjutan belum berhasil dilakukan. PancarPOS masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi berimbang.

Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian di Polresta Denpasar. Sengketa yang menyangkut hak asuh anak tersebut diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum perdata untuk mendapatkan kepastian hukum yang sah dan mengikat. gar/ama/ksm

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments