Merasa Dirugikan Rp30 Miliar, Togar Situmorang Dampingi Mantan Putri Indonesia Terzolimi WNA Swiss

Jakarta, PancarPOS | Bareskrim Mabes Polri didatangin mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie dengan didampingin Kuasa Hukum, Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, Jumat (26/8/2022), karena merasa terzolimi oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LS. Advokat dan Kebijakan Publik, Togar Situmorang, sangat menyayangkan ada Warga Negara Asing berulah di Pulau Bali dengan cara melawan Hukum. “Ini adalah buntut dari SOMASI yang telah dilayangkan namun tidak ada solusi atau ditanggapi dengan baik makanya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta,” tegas Panglima Hukum itu.

“Laporan Polisi di Bareskrim tersebut telah diterima juga ditelah oleh para perwira Bareskrim melalui Konseling pemeriksaan alat bukti yang kita bawa sehingga pihak Bareskrim menerima baik Laporan Polisi atas Warga Negara Asing inisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta Junto Tindak Pidana Pencucian Uang,”ujar Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang.
Dr. Togar Situmorang berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memperbaiki Citra atau Kinerja agar masyarakarat kembali percaya dan diharapakan proses Hukum atas Laporan Polisi dari Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanny yang telah mengalami Kerugian sekitar Rp30 miliar dalam bentuk berupa mata uang dollar dapat segera diproses secara transparan.

“Bahkan segera menetapkan Terlapor inisial LS asal Swiss sebagai Tersangka dan dijebloskan dalam penjara dan segera dikeluarkan Red Notice atas ulah Warga Negara Asing tersebut,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. tim/ksm









