Hukum dan Kriminal

Nama Calon Tersangka Lain Berpotensi Susul Mantan Bupati Tabanan


Jakarta, PancarPOS | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka terkait perkara pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Kamis sore (24/3/2022). Dalam kesempatan tersebut KPK turut menghadirkan dua tersangka yakni Ni Putu Eka Wiryastuti alias NPEW, yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama Staf Khusus Bupati, IDNW. Pada kesempatan itu, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan para tersangka oleh tim penyidik. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022. Disebutkan juga NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

1th#ik-25/2/2022

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo yang merupakan Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikanpada Oktober 2021. Selain Eka Wiryastuti, dalam kasus ini KPK juga mengumumkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS).

1th#ik-18/1/2022

Dari ketiga tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan sejumlah nama calon tersangka lain yang berpotensi akan segera diumumkan. Apalagi KPK telah memanggil puluhan saksi sebelumnya yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama 4 saksi sebagai berikut:
1. Prasetiyo – Ketua/ Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara).
2. Yudi Sapto Paranowo Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II/ PNS Kemenkeu.
3. Eko Nur Subagyo – Kepala Seksi di Subdit. Data Keuangan Daerah/ PNS Kemenkeu
4. Anton Widowanto – Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID/ PNS Kemenkeu

Sementara itu, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali. KPK memanggil dan memeriksa saksi secara berurutan dari:
1.Ni Made Meliani (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Golkar Tahun 2017-2019)
2.I Putu Eka Putra Nurcahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/ Ketua PAC PDIP Marga/ Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014)
3.I Made Yudiana (Mantan Kadis PU Tabanan)
4.I Made Sujana Erawan (Mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem)
5.Ni Made Wasasih (Kasubid Kasda Pemkab Tabanan)
6.Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan/ Bappelitbang Kabupaten Tabanan)
7.I Made Sukada (Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2016-2017)
8.I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017)
9.Dewa Ayu Budiarti (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan)
10.I Ketut Suwita (Ajudan Bupati Tabanan)
11.Ni Made Maharini (Direktris  CV Panugrah)
12.I Nyoman Yupi Astika (Direktur CV. Nitra Sakti).
13.I Made Puniarta (Direktur PT Dayu)
14.I Nyoman Ely Krisnawati (Direktris CV Kerang Mutiara Utama).

2bl#ik-17/2/2022

Diketahui, NPEW mantan Bupati Kabupaten Tabanan ini merupakan salah satu kader dari DPD PDIP Bali. Saat dikonfirmasi Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya menjelaskan sampai saat ini belum ada perintah resmi dari induk partai terkait informasi tersebut. Sehingga pihaknya tidak berani memberikan komentar. Sementara, di DPD PDIP juga sempat menggelar rapat. Namun pembicaraannya tentang pembahasan HUT PDIP ke-49 tahun saja. “Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” jelas Dewa Mahayadnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

4bl#ik-17/2/2022

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendadak mengumumkan dan menahan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan Tahun 2018. catur/ama


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button