Denpasar, PancarPOS | Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YBLH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning meminta Universitas Udayana (Unud) memberikan sanksi adil terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Dirinya menyayangkan, terduga pelakunya adalah seorang dosen. Pelecehan itu terungkap setelah CA melapor ke YBLH Bali pada 23 Desember. “Adili pelaku kekerasan seksual di kampus, dan segera bentuk Sistem Perlindungan Kekerasan di Unud,” kata Vany ketika dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis (31/12/2020).

Hal itu disampaikan, setelah dirinya sempat bertemu dengan Wakil Rektor IV Unud Prof. IB Wyasa Putra di Badung, Selasa (29/12/2020). Vany menjelaskan, berdasarkan pengaduan sekaligus permohonan Bantuan Hukum ke LBH Bali No. 0147/DK/LBH-DPR/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 kemudian ditindak lanjuti dalam Surat Kuasa tertanggal 23 Desember 2020, diduga telah terjadi Kekerasan Seksual CA Oleh Terduga Pelaku Dosen Unud. Dengan kronologis, dimana CA sebagai mahasiswi FIB angkatan 2012. Mengalami kekerasan seksual pada tahun 2017 saat melakukan bimbingan skripsi di rumah terduga pelaku (WJY).

CA mengalami trauma untuk bisa melanjutkan tugas akhirnya dan tidak berani ke kampus. Sekitar pukul 16.00 WITA, CA diminta ke rumah WJY untuk revisi proposal. Setelah sekitar satu jam, WJY menanyakan hal-hal berbau seksual, seperti “apakah kamu masih perawan”?, “Saya bisa membuktikan kamu masih perawan atau tidak”, kata WJY seraya juga menunjukkan kumpulan video porno di komputernya kepada CA. Namun, WJY memaksa memasukkan tangannya ke dalam baju CA untuk memegang payudara CA, namun CA menepisnya. CA segera pergi dari rumah WJY. Selang beberapa menit WJY mengirimkan chat “kejadian barusan tidak perlu diberitahukan ke orang lain”.

CA dan keluarganya melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan WJY ke pihak Dekanat dan Prodi. CA diminta membuat keterangan kronologi untuk disidangkan. CA melaporkan kekerasan seksual yang dialami dalam sidang internal Dosen Sejarah FIB (tanpa) WJY. Respon dari pihak dosen adalah akan menindak lanjuti setelah rapat internal khusus dosen selanjutnya. Hingga saat ini, WJY tidak mendapatkan sanksi apapun. Bahkan, tidak ada upaya dari pihak fakultas atau prodi dalam memberikan solusi terhadap tugas akhir CA. Kondisi CA trauma, di sisi lain dipaksa menyelesaikan dan berkonsultasi ke fakultas, sedangkan CA sangat ketakutan jika berhadapan dengan WJY.

Untuk itu, pihaknya menuntut Unud mampu menyediakan ruang aman bagi korban untuk melanjuti pendidikannya. BEM PM Unud dan Seruni Bali membuka posko pengaduan kekerasan Seksual di tahun 2020, hasil yang mencengangkan ada 73 laporan kekerasan seksual, dengan korban berasal dari Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pariwisata, Fakultas Teknik dan Fakultas Kelautan dan Perairan.

Pelaku diidetifikasi merupakan mahasiswa, akademisi/staf, alumni dan masyarakat umum, tempat kejadian di dominasi berada di Luar Lingkungan Unud kemudian Lingkungan Unud dan Media Sosial. Bentuk kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, Perkosaan, Intimidasi bernuansa seksual dan KBGO. Korban kekerasan seksual berhak untuk diberikan fasilitas pemulihan dari kejadian kekerasan seksual yang menimpanya. Mendorong Kampus yang aman, nyaman dan bersih dari predator seksual merupakan amanat Pancasila dan Konstitusi sebagaimana tertuang pada Pasal 28 dan 33 UUD 1945, selain itu perlindungan terhadap perempuan juga diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Senior dan junior dalam hirarki akademisi membuat pelaku yang senior sulit ditindak selain itu menganggap pelaku sebagai teman sejawab sehingga perlu diampuni atau dianggap tidak masalah dan justru korban yang diminta mengalah. Sistem Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Kampus menjadi penting untuk dibahas hari ini termasuk melakukan pencegahan dengan memberikan orientasi pemahaman dan penguatan anti kekerasan seksual dan pengarusutamaan Gender termasuk perundungan dan intoleransi, mengintegrasikan dalam kurikulum sebagai bentuk implementasi nyata materi kesetaraan gender, penguatan kapasitas kelembagaan, penataan ruang dan fasilitas kampus.

Selain itu juga perlu ada aturan mengenai penanganan korban termasuk hak-haknya, penindakan pelaku komite etik beserta hak-hak pelaku. Hal ini harus dibuat sistem penanganan yang berkeadilan gender, sehingga mampu mendorong kampus bersih dari predator seksual dan rasa aman untuk mengenyam pendidikan. Menelaah pada data, satu dari tiga perempuan Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Data yang dihimpun oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa bidang kependudukan (UNFPA) ini tentu bukan kabar bohong.

Tingkat kekerasan seksual di negara ini, utamanya terhadap perempuan, memang memprihatinkan. Komnas Perempuan bahkan mencatat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan yang diterbitkan pada kuartal pertama tahun 2020 melaporkan bahwa jumlah kekerasan seksual selama tahun 2019 mencapai 432.471 kasus. Komnas Perempuan juga membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual naik sebanyak 792 persen selama 12 tahun terakhir.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Unud, Prof IB Wyasa Putra membenarkan dirinya sempat bertemu dengan YLBH Bali ketika dikonfirmasi. “Mereka datang menyampaikan kasus ini. Tiang sudah sampaikan, kita akan tindaklanjuti tangani sesuai kapasitas lembaga,” ujarnya. Untuk itu, pihaknya pada tanggal 4 Januari 2021 melakukan pertemuan menyertakan Dekan, Wakil Rektor II Unud/Biro Umum yang menangani kepegawaian Wakil Rektor III Unud/ Biro Kemahasiswaan. Dalam pertemuan diharapkan bisa ditentukan cara penyelesaian yang terbaik. Begitu juga mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan studi tanpa gangguan dan masalah dosen dapat diselesaikan melalui Dewan Etik.

Secara terpisah, peristiwa itu mendapatkan tanggapan dari Pemerhati Perempuan dan Anak, A.A Sagung Anie Asmoro yang menyayangkan kejadian itu. “Sangat disayangkan, dosen yang seharusnya menjadi contoh atau panutan berprilaku bejat. Mudah-mudahan mendapatkan hukuman yang berat,” ungkapnya. Ia mengnarapkan mahasiswi tersebut mendapatkan pendampingan Psikolog dr P2TP2A Kota atau Propinsi Bali. Untuk pemulihan traumanya. Dalam press release YBLH Bali disebutkan, menurut Psikolog yang juga Dosen Psikologi Universitas Indonesia (UI) Cantyo Atindriyo Dannisworo, S. Psi., M. Psi,korban kekerasan seksual berpotensi mengalami perubahan emosi yang cukup signifikan, bahkan bisa mengalami PTSD (Post– Traumatic Stress Disorder).

Tindakan kekerasan merupakan wujud penindasan dan pelanggaran hak asasi yang dilakukan seseorang kepada orang lain, kelompok tertentu kepada kelompok lain, orang dewasa kepada anak-anak, majikan kepada pembantunya dan laki-laki kepada perempuan. Kampus harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan sehat karena kampus sebagai tempat pembelajaran bagi setiap orang tanpa ditinggalkan. Perundungan terhadap korban kekerasan seksual di Kampus karena dianggap mencemarkan nama baik kampus mengakibatkan kampus menjadi tempat yang tidak kondusif dengan dalih menjaga integritas kampus, padahal seharusnya kampus memaknai integritas sebagai kemampuan kampus berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan di kampus (innovative) terutama kekerasan seksual.

Menurut Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Sri Wiyantieddyono kampus harus terlibat dalam penyelesaian kekerasan seksual dikarenakan kasus kekerasan seksual sebagai fenomena nasional, sehingga apabila kampus terlibat maka kampus ikut menyelesaikan masalah bangsa. Kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan karena akibat yang ditimbulkan akan mengancam nyawa dan masa depan korban. Mengutip pernyataan Guru Besar UI Prof Sulistyowati kejahatan ini kemudian berlindung di balik etika (crime againts ethics), padahal ini merupakan kejahatan kemanusaan (crime againts humanity) sehingga harusnya menggunakan hukum negara tidak ada alternatif perdamaian atau pemaafan.

Hal ini diperkuat oleh Dosen Kriminologi FISIP UI Dra. Mamik Sri Supatmi, M. Si, Kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban yang kebanyakan perempuan, melainkan adanya faktor lain dan kontrol diri dari para pelaku yang menjadi permasalahan utama. Kekerasan seksual merupakan istilah yang menunjuk pada perilaku seksual diviatif atau hubungan Seksual yang menyimpang, merugikan pihak korban. aya/ama






