Daerah

Menyusul Kampung Rusia Ubud? Ratusan Hektar Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B Diserobot Investor, Pekaseh Desak Penertiban Vila Ilegal di Pererenan


Badung, PancarPOS | Ratusan hektar Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya menjadi kawasan vital untuk pertanian di Bali kini terancam oleh praktik pembangunan ilegal. Di Subak Munggu Tegallantang, Desa Pererenan, pembangunan vila mewah yang diduga ilegal semakin marak, merusak sistem pertanian yang telah ada selama berabad-abad. Pekaseh Subak Munggu Tegallantang, I Gusti Ngurah Adi Suta, mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap penyerobotan lahan ini.

1th#ik-001.05/01/2025

Subak Munggu Tegallantang, yang memiliki nilai budaya dan ekologis yang sangat tinggi, kini berada dalam ancaman. Jika penyerobotan lahan ini terus dibiarkan, tidak hanya akan menghancurkan sistem pertanian yang berkelanjutan, tetapi juga merusak salah satu warisan budaya Bali yang tak ternilai harganya. I Gusti Ngurah Adi Suta menegaskan, “Pemerintah Kabupaten Badung harus segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan perusakan ini, menegakkan aturan yang ada demi masa depan Bali yang lebih baik dan berkelanjutan.”

Lahan yang seharusnya dilindungi untuk pertanian abadi dan ketahanan pangan Bali, justru digunakan untuk pembangunan akomodasi pariwisata tanpa izin yang jelas. “Lahan ini adalah kawasan LSD yang dilindungi Perda dan undang-undang, dan LP2B yang seharusnya difokuskan untuk mendukung ketahanan pangan. Tetapi kenyataannya, lahan subak yang seharusnya digunakan untuk sawah dan pertanian malah dijadikan tempat untuk vila mewah yang disewakan kepada wisatawan asing. Semua ini jelas melanggar peraturan tata ruang yang sudah ditetapkan,” tegas I Gusti Ngurah Adi Suta.

1th#ik-043.29/11/2024

Dampak paling mencolok dari pembangunan ilegal ini adalah kerusakan pada sistem irigasi subak yang telah menjadi bagian penting dari pertanian Bali selama berabad-abad. Saluran air yang digunakan untuk mengaliri sawah-sawah petani kini rusak akibat adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Investasi ilegal ini menghancurkan irigasi subak yang menjadi sumber kehidupan para petani. Banyak yang terpaksa menjual atau menyewakan tanah mereka, sementara irigasi yang seharusnya menopang pertanian justru dihancurkan. Sistem subak yang sudah terjaga ratusan tahun kini terancam punah,” jelasnya.

Selain merusak irigasi, pembangunan vila ilegal ini juga mengancam ketahanan pangan Bali. Lahan yang seharusnya digunakan untuk bertani kini tergeser oleh pembangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan. “Lahan-lahan subak ini adalah jantung dari pertanian Bali. Mereka dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan kita. Tetapi sekarang, lahan-lahan ini sudah banyak yang diserobot dan dialihfungsikan menjadi vila dan properti lain yang jelas tidak sesuai dengan aturan. Ini bisa berujung pada krisis pangan dalam beberapa tahun ke depan,” lanjutnya.

1th#ik-030.1/8/2024

I Gusti Ngurah Adi Suta juga menyoroti masalah pajak yang tidak dibayar oleh pengelola vila ilegal. Bangunan yang dibangun tanpa izin ini dipastikan tidak membayar pajak dengan benar, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. “Vila bodong ini jelas tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah kerugian besar bagi negara. Kami khawatir ada praktik kong kalikong antara pengelola dan petugas pajak yang justru menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara negara dan masyarakat Bali yang dirugikan,” ungkapnya.

I Gusti Ngurah Adi Suta menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera dilakukan oleh aparat berwenang untuk menghentikan penyerobotan lahan sawah yang dilindungi dan LP2B ini. “Saya mendesak agar aparat segera turun tangan. Ini sudah bukan sekadar masalah pelanggaran zonasi, tetapi ini adalah ancaman bagi pertanian Bali, untuk ketahanan pangan kita, dan bahkan bagi masa depan Bali itu sendiri. Semua bangunan ilegal di kawasan LSD dan LP2B harus dibongkar, dan penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

1bl#bn-026.12/5/2024

Sebagai tambahan, I Gusti Ngurah Adi Suta menekankan bahwa jika kawasan ini ingin dijadikan pemukiman atau destinasi pariwisata, status LP2B-nya harus dicabut terlebih dahulu, agar perubahan fungsi lahan ini menjadi sah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya kini banyak mendapat desakan dari pemilik tanah di Subak Munggu Tegallantang, yang menginginkan kejelasan hukum mengenai penggunaan tanah mereka. “Para pemilik tanah ingin tahu apakah mereka bisa membangun dengan izin atau apakah pembangunan yang ada sudah melanggar. Hal ini perlu diperjelas agar ada kepastian hukum,” katanya.

Lebih lanjut, I Gusti Ngurah Adi Suta juga mengungkapkan bahwa banyak pembangunan vila ilegal yang tidak memiliki saluran keluar masuk kendaraan (ROI) yang memadai, sehingga menyebabkan kemacetan di jalan-jalan sekitar. “Jalan-jalan di Pererenan kini terlihat kumuh dan sempit akibat parkir liar, yang disebabkan oleh tidak adanya fasilitas jalan yang sesuai. Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan para wisatawan yang datang ke Bali,” tambahnya. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button