Hukum dan Kriminal

Gugat BPN Provinsi Bali, Pj Gubernur Bali Diduga Langgar Pasal 53 ayat 1 UU PTUN


Denpasar, PancarPOS | Sengketa tanah di Desa Ungasan, Badung, dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS yang berlangsung pada Selasa (20/2/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar membeberkan fakta baru. Dalam perkara Pemprov Bali yang menggugat Kanwil BPN Provinsi Bali bersama Tergugat II Intervensi itu, juga dituding melanggar Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Karena itulah, Penjabat (Pj) Gubernur Bali melalui kuasa hukumnya yang menggugat Kakanwil BPN Provinsi Bali, karena membatalkan dua sertifikat hak pakai Pemprov Bali, yakni SHP No. 121 dan SHP No. 126 telah melawan aturan hukum yang berlaku. Padahal sudah jelas menurut pasal 53 ayat 1 UU PTUN tersebut, Pemprov Bali bukanlah badan hukum perdata, tetapi Lembaga pelayan publik, sehingga jadi aneh karena Pemprov menggugat Kakanwil BPN Bali, karena hal itu tidak dibolehkan oleh undang-undang.

Sidang sengketa tanah di Desa Ungasan, Badung, dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS, berlanjut pada Selasa (20/2/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. (foto: ama)

Terungkap, bahwa Pj Gubernur Bali diduga telah melanggar Pasal 53 ayat 1 UU PTUN dalam gugatan tersebut. Pasal 53 tersebut berbunyi:

(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 53 diterangkan:

Ayat (1) :
Sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai objek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Apalagi, dalam persidangan yang berlangsung sengit itu, Penggugat dan kuasa hukumnya diduga menggunakan surat-surat palsu. ‘’Untuk menegakkan hukum dan keadilan, siapapun yang terkait dalam membuat maupun menggunakan surat-surat palsu itu, termasuk rekan kuasa hukum, bisa dilaporkan ke polisi,’’ tegas Putu Wirata.

1bl#ik-006.1/2/2024

‘’Kami agak heran, mengapa Pj Gubernur Bali sampai menggugat Kanwil BPN Bali. Kok pemerintah menggugat pemerintah, seperti jeruk makan jeruk. Ini tidak saja terasa aneh dan janggal, tapi juga mengundang kecurigaan, ada apa dan siapa dibalik gugatan yang bertentangan dengan undang-undang ini. Setahu saya, ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, agar tidak menjadi tradisi buruk dan ditiru oleh gubernur lainnya, maka presiden perlu menaruh perhatian serius dan memberi peringatan yang keras kepada Pj. Gubernur Bali,’’ ujar Putu Wirata, selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi. Apalagi dibalik perkara yang digugat tersebut, ada hak dan nasib Tergugat II Intervensi yang sudah menang di PTUN sampai kasasi dan berkekuatan hukum tetap, telah 24 tahun lebih memperjuangkan haknya, dan belum bisa menikmati haknya secara hakiki. Bagaimana teman-teman kuasa hukum memberi nasihat kepada Pj. Gubernur, kok memaksakan diri mengajukan gugatan yang melanggar pasal 53 UU PTUN ini?’’imbuh Dr. Teguh Samudra yang juga Kuasa para Tergugat II Intervensi.

Pemeriksaan setempat oleh PTUN Denpasar akhirnya dilaksanakan pada Senin (19/2/2024). (foto: ama)

Secara terpisah, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang dihubungi belum bisa berbicara banyak menanggapi kasus sengketa tanah ini. “Nanti Tim Kuasa Hukum Pemprov akan memberikan penjelasan juga,” katanya singkat. Perlu diketahui sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan setempat oleh PTUN Denpasar akhirnya dilaksanakan pada Senin (19/2/2024), sidang sengketa tanah di Desa Ungasan, Badung, dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS, berlanjut pada Selasa (20/2/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Zubaida Djaiz Baranyanan, SH. MH., dan Anggota Simson Seran, SH MH., Dewi Yustitiani, SH. MKn., itu, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang berlangsung sangat sengit. Kuasa Penggugat, yakni pihak Pj Gubernur Bali, I Ketut Ngastawa, SH dkk yang sedianya menghadirkan 2 saksi tersebut ternyata tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara Tergugat II Intervensi, I Nyoman Mandra Dkk yang dibela oleh Kuasa Hukumnya, Dr. Teguh Samudra, SH, MH dan I Putu Wirata, SH menghadirkan 3 saksi, I Wayan Sudirta, SH yang dahulu menjadi Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI pada tahun 2013, I Wayan Wandra (Kepala Dusun Bakungsari tahun 1998-2016), dan I Made Suka, warga Ungasan yang bertetangga dengan para Tergugat II Intervensi.

Pada kesempatan itu, Suka dan Wandra membenarkan, bahwa penggarap tanah negara di Desa Ungasan adalah Tergugat II Intervensi, Nyoman Mandra dkk, yang menggarap sekitar 14 ha tanah negara secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Saksi menjelaskan, sekitar tahun 1970-an, di sana masih ada yang bertanam padi gage, kedelai, kacang-kacangan, pisang, jati, gamal, silik, beternak sapi, dan diatas Garapan Nyoman Nulung. Bahkan juga berdiri Pura Batu Nunggul, tempat bersembahyang keluarga Nulung, guna memohon keselamatan dan berkah dari Hyang Widhi. ‘’Saya tahu, karena bertetangga dengan mereka. Juga sering lewat di sekitar tanah sengketa. Bahwa sekarang tidak ada lagi yang bertanam padi, karena perubahan jaman, banyak yang bekerja di swasta, tapi mereka tetap menggarap sampai sekarang,’’ ujar Made Suka. Ketika ditunjukkan oleh Kuasa Tergugat II Intervensi sejumlah bukti-bukti surat sebagai alas hak para penggarap, Made Suka membenarkan dan mengetahui adanya surat-surat tersebut adalah alas hak untuk menggarap tersebut. Yakni SURAT PERNYATAAN MENGGARAP dari Para Tergugat II Intervensi, serta SURAT KETERANGAN Perbekel Desa Ungasan.

1bl#ik-007.7/2/2024

Sementara itu, saksi ketiga, Wayan Sudirta membeberkan adanya Kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI, dimana terungkap bahwa atas obyek sengketa di Ungasan yang notabena tanah negara tersebut, sudah ada putusan PTUN dari tingkat pertama, banding dan kasasi di MA yang memenangkan Para Tergugat II Intervensi, yang mulai berperkara pada tahun 2000. Gugatan di PTUN dilakukan melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang menolak permohonan sertifikat hak milik, walaupun sudah dilakukan proses dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi dalam mengurus permohonan sertifikat hak milik tersebut. Diantara dasar hukum dan alas hak untuk mengajukan permohonan hak milik adalah Surat Pernyataan Menggarap yang disahkan oleh Kepala Dusun Bakungsari Ungasan, Surat Keterangan Perbekel Ungasan tentang penguasaan tanah, Sporadik dari para penggarap, serta Kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI pada 14 Maret 2013. Dalam kesimpulan Pansus Konflik Agaria ini, disepakati bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara, merujuk pada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemeriksaan setempat oleh PTUN Denpasar akhirnya dilaksanakan pada Senin (19/2/2024). (foto: ama)

Namun walaupun sudah memegang putusan PTUN Denpasar sampai kasasi yang memenangkan para Tergugat II Intervensi, juga ada Kesimpulan Pansus DPD RI, justru yang memohon SHP sampai terbitnya SHP No. 121 dan SHP No. 126 adalah Pemprov Bali, yang pada tahun 2015/2016 dijabat oleh Made Mangku Pastika. Sudirta tak segan-segan mengungkap adanya 4 bukti surat yang diduga palsu yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemprov Bali dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.Dps tersebut. ‘’Melihat liku-liku perjuangan Nyoman Mandra dkk ini nampak betapa Pemprov Bali berlaku tidak adil, tidak peduli pada hak-hak rakyat, menindas hak-hak rakyat, padahal mereka sudah memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, juga sudah ada rekomendasi Pansus DPD RI. Dimana letak keadilan, dimana letak kepastian hukum? Apalagi, dalam permohonan sampai Pemprov Bali mendapat dua SHP, jelas-jelas ada pejabat yang membuat surat palsu, seperti diungkap Saksi Wayan Sudirta dalam persidangan,’’ imbuh Tergugat II Intervensi, Putu Wirata.

1th#ik-072.21/8/2023

Karena itu, Putu memberikan catatan dan mengingatkan ke sekian kalinya, para Tergugat II Intervensi yang telah puluhan tahun teraniaya dan terhalang memperoleh haknya, khususnya yang membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara ini, bisa dilaporkan ke polisi, agar perjuangan para petani penggarap di Desa Ungasan ini jangan dipermainkan. ora/ama/ksm


22 Comments

  1. Please let me know if you’re looking for a writer for your site.
    You have some really great articles and I believe I would be a good asset.
    If you ever want to take some of the load off, I’d
    love to write some articles for your blog in exchange for a link back
    to mine. Please blast me an email if interested. Thanks!

  2. Hi there would you mind sharing which blog platform you’re using?

    I’m looking to start my own blog in the near future but I’m having a
    difficult time selecting between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal.
    The reason I ask is because your layout seems different then most blogs and I’m looking for something unique.
    P.S Apologies for being off-topic but I had to ask!

  3. After exploring a few of the blog posts on your web site,
    I seriously like your way of writing a blog.
    I added it to my bookmark website list and will be checking
    back soon. Please check out my website too and tell me what you think.

  4. Hello there, I found your site via Google while searching for a related topic, your website
    got here up, it seems to be great. I’ve bookmarked it
    in my google bookmarks.
    Hi there, just became aware of your blog through Google, and located that it
    is really informative. I am going to be careful for brussels.

    I will appreciate when you proceed this in future.
    Numerous people will be benefited from your writing. Cheers!

  5. Excellent post. I used to be checking continuously
    this weblog and I’m impressed! Very helpful info specially the remaining phase :
    ) I deal with such information a lot. I was looking for this particular information for
    a long time. Thanks and best of luck.

  6. I really like your blog.. very nice colors & theme. Did you create this website yourself or did you
    hire someone to do it for you? Plz respond as
    I’m looking to create my own blog and would like to know where u got this from.
    many thanks

  7. Greetings, I do think your web site might be having
    browser compatibility problems. When I take a look at your web site in Safari, it looks fine however, if opening in I.E., it has some
    overlapping issues. I just wanted to give you a quick heads up!

    Other than that, great blog!

  8. I’m now not positive the place you’re getting your info, but good topic.
    I needs to spend a while studying much more or figuring out more.
    Thanks for magnificent information I was looking for this
    info for my mission.

  9. 日本は、最先端のテクノロジーにおいて世界的に有名されています。特に、自動車産業では、トヨタなどの大手企業が世界市場をリードしており、中古車やハイブリッド車など、さまざまな環境に配慮した技術が進化しています。車両技術の進展により、燃費が大きく向上し、ドライバーにとってより良い移動手段が提供されています。

    バイクの所有は、車検といった日本特有の制度に密接に関連しており、日本の運転者は、これらの制度に従い、車両の管理を確保しています。さらに、事故時の対応の普及が進んでおり、事故やトラブルの際に迅速に対応できるようになっています。これにより、国内では、安心感が提供され、安全運転の問題にも積極的に取り組んでいます。

    一方で、人口減少という重要な問題が日本において進行しています。高齢者の増加に伴い、医療分野での需要が急増し、看護師の不足が深刻な問題となっています。このため、医療職の求人が増加しており、さらに看護師転職の需要も高まっています。政府は、AI技術を活用した支援策を導入し、患者への支援を強化しています。

    また、福祉の分野では、医療技術が急速に進化し、疾病に対する対応が向上しています。日本は、先進的な医療を提供し、特に高齢者医療において多くの革新が導入されています。さらに、看護師の専門性を高めるため、医療研修が重要視され、技術研修の充実が求められています。

    社会的な課題に対して、日本のNPOは積極的に取り組んでおり、環境保護を推進しています。これにより、地域住民や子どもに対する支援が強化され、ボランティア活動が日常的に行われています。福祉活動も重要な役割を果たしており、特に日本では、台風などの自然災害時に、地域住民が迅速に対応し、支援活動が行われています。

    さらに、テクノロジーが進展する中で、オンラインゲームなどの新たな娯楽の形態が広がり、健康管理への関心が高まっています。日本では、家庭用トレーニングの利用が増加し、体力向上に向けたライフスタイルが注目されています。また、栄養管理が重要な役割を果たし、ダイエットのためのアイテムが多く流通しています。

    ファッションや美容においても、日本の消費者は、常に新しいトレンドを追い求めています。靴においては、高級ブランドが注目され、特にフォーマルスタイルが人気です。美容業界では、スキンケアが進化し、脱毛などのサービスも充実しています。ネイルアートやジェルネイルもトレンドとなり、ネイルスクールが活況を呈しています。

    このように、日本は、進展とともに進化しており、文化が密接に関わり合っています。未来に向けて、進化する社会の実現に向けた取り組みが進んでおり、これらの挑戦を乗り越えるための準備が整いつつあります。

  10. An outstanding share! I’ve just forwarded this onto a co-worker who has been conducting a little
    homework on this. And he actually ordered me
    dinner simply because I stumbled upon it for him…
    lol. So allow me to reword this…. Thanks
    for the meal!! But yeah, thanx for spending some time to talk about
    this matter here on your website.

  11. I think this is one of the most significant info for
    me. And i’m glad reading your article. But wanna remark on few general things,
    The web site style is great, the articles is really excellent : D.
    Good job, cheers

  12. Hi there very cool web site!! Man .. Excellent ..

    Amazing .. I will bookmark your site and take the feeds additionally?
    I’m satisfied to seek out a lot of helpful information right
    here in the post, we want develop extra strategies
    in this regard, thank you for sharing. . . . .
    .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button