Denpasar, PancarPOS | Kasus pemukulan terhadap seorang jurnalis salah satu media online yang sempat menyita perhatian publik hampir setahun lalu, kini berakhir damai. Peristiwa yang terjadi pada 9 Oktober 2024 tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Pihak pelapor, DK, telah resmi mencabut laporannya di Polsek Kuta dengan nomor LP/B/145/IX/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DPS/POLDA BALI pada 11 September 2024. Sementara itu, pihak terlapor, SH, juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya serta bersedia mencabut laporannya di Polresta Denpasar terkait dugaan penganiayaan terhadap anak.
Dihubungi secara terpisah, SH menegaskan bahwa sejumlah pemberitaan yang beredar di media online mengenai dugaan terhadap dirinya tidak benar. Ia menilai isu tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman yang kini sudah dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, pihak pelapor DK saat dikonfirmasi menyatakan telah memaafkan terlapor. Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM di manapun berada, demi menghindari potensi persoalan yang tidak diinginkan.
Dengan adanya perdamaian ini, kasus yang sempat mencuat di publik tersebut resmi dinyatakan selesai. Kedua belah pihak pun berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. day/ama






