Perda RTRW Disetujui, Gubernur Koster Rancang Bali Sebagai Pusat Peradaban Dunia
Denpasar, JARRAKPOS.com – Perda No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009-2029, telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020. Difasilitasi dan disetujui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, ditetapkannya Perda tersebut menjadikan Bali memiliki pedoman penataan ruang secara umum. Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota se-Bali bisa menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota. “Penataan ruang wilayah provinsi bertujuan mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” terang Gubernur Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Jumat (29/5/2020).
Diterangkan, sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Bali dengan luas 559.472,91 ha, terdiri dari 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan serta 1.493 desa adat.
“Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah namun memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana),” jelas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Seluruh komponen masyarakat Bali juga diajak memahami bahwa kekayaan dan keunikan budaya di Bali sangat dicintai dan dikenal masyarakat dunia. Hal ini mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan. Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditambahkan, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Diuraikan Gubernur Koster, wilayah provinsi mencakup ruang darat, laut dan udara termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Muatan RTRW secara prinsip meliputi tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur, rencana pola, penetapan kawasan strategis provinsi serta arahan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah,” terangnya. mas/ama