Resnarkoba Polres Tabanan Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Tabanan, PancarPOS | Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan empat terduga, satu pelaku ditahan di ruang khusus karena tergolong di bawah umur. Hal itu diungkapkan seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., pada Senin (28/12/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., menyampaikan, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas Tabanan kondusif, jelang tahun baru 2021 penegakan hukum sesuai dengan peraturan per Undang – undangan yang berlaku tidak boleh kendor, perbuatan yang melawan Hukum ditindak tegas.

“Adapun empat orang terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kami ungkap pelakunya kita amankan, Inisial RP, 17 tahun, Pelajar SMA, Islam, Jawa, Indonesia, Alamat tinggal Wilayah Denpasar, Inisial MRR, umur 18 tahun, Pelajar, Islam, Indonesia, tinggal di Denpasar. Keduanya diamankan hari Senin, 14 Desember 2020 Pukul 22.20 Wita, di pinggir jalan Ahmad Yani di depan toko Audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan,” jelasnya.

Dalam hasil penggeledahan padanya kedapatan membawa barang haram berupa narkoba 10 Linting diduga tembakau Gorilla dengan berat seluruhnya 1,26 gram bruto atau 0,54 gram netto. Sedangkan dua terduga penyalahaangunaan Narkoba salah satunya masih berstatus Mahasiswa yaitu Ellen Adhi Pratama alias Ellen, laki, umur 20 tahun, Mahasiswa, Islam, Jawa, Indonesia, yang juga beralamat di Denpasar, saat dilakukan penggeledahan padanya ditemukan 3 linting tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 0.54 gram bruto atau 0,30 gram netto, Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.05 Wita, di rumah Kost, di Denpasar Barat.

Sedangkan Terduga, Randy Raditya alias Randy, laki, umur 18 tahun, Islam, Sasak, Indonesia, alamat tinggal di kota Denpasar, dengan barang bukti 5 linting yang diduga tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 2.06 gram bruto atau 1.52 gram netto, Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.10 Wita, di Rumah Kost, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

Semua berawal mula dari Tim Ospnal mendapat imformasi dari masyarakat yang menyebutkan orang dengan ciri-ciri tersebut diatas sering bersentuhan dengan barang haram, selanjutnya ditindak lanjuti melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga berhasil mengamankan para terduga, Kata Kasat Narkoba.

“Saat ini kasusnya dalam Proses Penyidikan, terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, tegas Kapolres Tabanan, ucap Kasat Narkoba,” beber AKP I Gede Sudiarna Putra. tra/ama
