Hukum dan Kriminal

Diduga BBM Pertalite Bermasalah, Dr. Togar Situmorang Desak Audit Mutu dan Tanggung Jawab Pertamina


Denpasar, PancarPOS | Fenomena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang masuk bengkel akibat kerusakan pada sistem pembakaran mesin menuai sorotan tajam dari Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, CLA, CRA. Ia menilai maraknya kasus kendaraan bermobil rusak ini diduga kuat berkaitan dengan kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertalite yang beredar di masyarakat.

“Banyak bengkel otomotif dari berbagai wilayah di Indonesia melaporkan lonjakan kendaraan yang mengalami masalah teknis serius, seperti pembentukan endapan, pencemaran bahan bakar, dan munculnya residu yang tidak seharusnya terdapat dalam BBM sesuai standar nasional. Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun dari aspek keselamatan berkendara,” tegas pendiri Law Firm Togar Situmorang tersebut.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Menurutnya, bila dugaan ini terbukti, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian korporasi (corporate negligence) oleh PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang mendapat mandat negara untuk mendistribusikan BBM subsidi.

Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan sudah masuk ranah hukum publik yang signifikan. “Dalam kerangka hukum nasional, kualitas BBM diatur ketat melalui berbagai peraturan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu. Bila Pertalite terbukti di bawah standar, maka jelas melanggar ketentuan ini,” papar Togar.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan produk cacat. Di sektor migas, UU Nomor 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 36 Tahun 2004 juga menegaskan kewajiban mutu dan keamanan BBM. Kegagalan memenuhi standar ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas, termasuk pidana dan perdata.

“BBM yang beredar juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari BSN. Bila hasil uji mutu menunjukkan Pertalite tidak memenuhi SNI, itu bukti kuat terjadinya pelanggaran,” imbuhnya.

Sebagai badan usaha milik negara, Togar mengingatkan Pertamina memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan hukum. Mutu BBM yang buruk tidak hanya mencederai hak konsumen tetapi juga membahayakan keselamatan dan stabilitas sosial.

Advokat dan Kurator Kondang, Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Ia pun merekomendasikan beberapa langkah strategis:

  1. Audit Independen Mutu BBM: Pemerintah bersama Kementerian ESDM dan BPH Migas diminta segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel Pertalite dari berbagai wilayah dengan melibatkan lembaga independen.
  2. Pertanggungjawaban Hukum oleh Pertamina: Jika terbukti cacat mutu, Pertamina harus bertanggung jawab melalui mekanisme ganti rugi individual maupun kompensasi kolektif sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen.
  3. Pelibatan YLKI dan Gugatan Class Action: Konsumen dapat mengajukan laporan ke YLKI dan mempertimbangkan class action sebagai instrumen hukum untuk memperjuangkan keadilan kolektif.
  4. Keterbukaan Informasi: Pemerintah wajib memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat dan menyusun mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi yang lebih ketat.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara harus hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan akuntabilitas korporasi. Prinsip good governance harus benar-benar ditegakkan,” tutup Dr. Togar Situmorang. gar/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button