Ada Berita Pengaduan di Kejati Bali, Togar Soroti Dugaan KKN Melanggengkan Calon Ketum KONI Bali

Denpasar, PancarPOS | Terkait pemberitaan di media yang menyatakan Togar Situmorang tidak bisa ikut dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali pada Jumat, 18 Maret 2022, menjadi pertanyaan tersendiri bagi Togar Situmorang, karena kenapa hal tersebut bisa terjadi? Fredrik Billy selaku Pimpinan sidang menjelaskan sesuai AD/ART KONI Bali, bahwa dalam ketentuan Musorprov KONI Bali hanya diikuti oleh Penprov Cabor, KONI Kabupaten dan Kota se-Bali serta badan fungsional olahraga.

Selain itu, juga dijelaskan oleh mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Bali, Made Nariana yang sekarang menjabat sebagai Ketum KONI Badung, juga menyatakan hal yang sama seperti Fredrik Billy. Mengutip dari informasi dari media, Togar Situmorang menyebutkan yang bersangkutan juga malah menyalahkan Ketum Possi Bali, karena sudah memberikan mandat kepadanya yang berhak ikut Musorprov hanya pengurus Cabor Provinsi.
“Dan terkait syarat calon ketua umum harus menyodorkan minimal dukungan 20 suara merupakan kesepakatan Pengprov Cabor telah berlangsung menurut saya itu merupakan suatu bentuk pengkondisian. Dimana saya menilai nilai-nilai demokrasi dalam tubuh KONI itu sendiri sudah meluntur. Dan yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kenapa tidak ada sama sekali membahas batasan usia dari Ketua Umum?,” sentil Togar Situmorang kepada awak media di Denpasar, Senin malam (28/3/2022).

Padahal dalam AD/ART KONi sama sekali tidak ada menjelaskan bahwa calon Ketua Umum KONI harus mengantongi suara minimal 20 suara dari masing-masing Cabor. “Hal ini menjelaskan bahwa aturan yang dilontarkan terkait 20 persen suara dari masing-masing Cabor merupakan suatu aturan yang dibuat-buat saja,” tegasnya. Hal tersebut ditudingnya sangat jelas merupakan suatu bentuk kebirian dalam demokrasi dalam sendi-sendi organisasi KONI Bali, karena sudah melumpuhkan arti atau makna dari demokrasi itu sendiri.
Lebih lanjut menjadi banyak pertanyaan di masyarakat, karena kepemimpinan KONI sebagai wadah olahraga tentunya memerlukan sosok muda millenial memimpin harus memiliki semangat dan spirit guna untuk mendukung kemajuan dari organisasi KONI Bali tersebut. “Apakah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di KONI tidak ada pasal yang mengaturnya tentang batas usia? Hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut dan mendetail jangan-jangan ada dugaan melanggengkan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di tubuh KONI Bali, karena juga sudah ada berita pengaduan di Kajati Bali,” ungkapnya.

Menyadari hal tersebut, diharapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) wajib memberikan perhatian khusus terkait masalah batas usia untuk Ketum KONI Bali jangan sampai sudah berusia di atas 60 tahun, namun bisa duduk pegang jabatan penting. Semoga marwah demokrasi dalam tubuh KONi Bali bisa tumbuh kembali sebagaimana amanat dari nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Salam olah raga, KONi jaya jaya jaya,” tutup Togar Situmorang. nantama/ama/ksm









