Mangrove Tahura Ngurah Rai Menyusut, DPRD Bali Soroti Klaim Lahan 82 Hektar oleh BTID

Denpasar, PancarPOS | Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali menjadi sorotan serius. Benteng alami Bali selatan ini diduga mengalami penyusutan signifikan setelah 82 hektar lahan mangrove disebut beralih menjadi bagian dari kawasan pengembangan PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau Kura-Kura Bali.
Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh BTID sebenarnya telah lama beredar. Namun, selama ini tidak pernah ada penjelasan resmi yang utuh. Awalnya, luas lahan yang disebut diambil hanya sekitar 62 hektar. Fakta terbaru justru menunjukkan angka yang lebih besar. “Yang benar bukan 62 hektar, melainkan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai yang diambil dan dijadikan kawasan,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Isu ini kemudian dikonfirmasi dalam pembahasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa memang terdapat proses pengambilan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID atau Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali.
“Memang benar ada proses yang sepertinya perlu dikaji ulang terkait lahan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID,” tegas Dr. Somvir.

Menurutnya, pengambilan lahan mangrove tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Selain reklamasi, BTID juga mendapatkan lahan strategis yang sebelumnya merupakan kawasan konservasi mangrove. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keseimbangan ekologis Bali, khususnya wilayah selatan.
“Demi kondisi alam Bali, harus ada kaji ulang perjanjian dan kesepakatan pengambilan 82 hektar mangrove ini. Bahkan kalau bisa dibatalkan, agar tetap menjadi aset Tahura Ngurah Rai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Somvir menekankan bahwa Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Mangrove berperan menjaga stabilitas garis pantai, melindungi daratan dari abrasi dan erosi, serta menjadi perisai alami dari gelombang dan angin kencang laut selatan Bali.
Selain itu, mangrove berfungsi menahan sedimentasi lumpur, menjaga kawasan penyangga, menyaring air laut menjadi air tawar, mengolah limbah beracun, menghasilkan oksigen, serta menyerap karbon dioksida. Ekosistem ini juga menjadi tempat pemijahan dan berkembang biak ikan, kepiting, udang, dan berbagai biota laut lainnya, sekaligus habitat burung dan satwa liar.
“Ini bukan sekadar hutan. Mangrove adalah sistem kehidupan, sumber plasma nutfah, sumber genetik, dan penopang rantai makanan laut. Kehilangannya akan berdampak panjang bagi Bali,” tegasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penguasaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar tersebut. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, namun belum ada pernyataan resmi yang disampaikan untuk menjelaskan status lahan, dasar perizinan, maupun proses pengalihan kawasan mangrove yang dimaksud.
Pansus TRAP DPRD Bali juga mendorong adanya pengecekan detail terkait titik lokasi mangrove yang diambil. “Harus dicek secara tegas, apakah secara administratif sudah berubah status, atau secara ekologis masih merupakan hutan mangrove aktif,” cetus Dr. Somvir.
Tak hanya soal mangrove, DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID atau Kura-Kura Bali. Mengingat pemanfaatan wilayah laut hingga 12 mil masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, Pansus akan menelusuri secara rinci aspek perizinannya.
“Nanti akan dicek, apakah pembangunan marina itu berada di bawah kewenangan Pemprov Bali atau pusat. Jika kewenangan provinsi, sejauh mana izin yang sudah dimiliki,” pungkasnya. tim/ama/eja/ksm









