Diduga Menistakan Agama, Law Firm Togar Situmorang Minta Pemerintah Cabut Izin Operasi Holywings

Denpasar, PancarPOS | Holywings adalah branded makanan dan minuman dalam satu kawasan tertentu dengan gabung entertaint bar juga club Sejak tahun 2014 didirikan PT. Aneka Bintang Gading, Co Founder Ivan Tanjaya. Hukum dan Masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Cicero menyebutkan bahwa “dimana ada masyarakat, disana ada hukum”, dan Apeldoorn menyatakan “hukum ada di seluruh dunia di mana ada masyarakat manusia.

Kedua pendapat tersebut berlandaskan kepada tujuan Hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib. Holywings sering melakukan kontraversi seperti pelanggaran PPKM dan kali ini membuat promosi yang diduga menista agama tertentu di mana berawal dari postingan IG Holywings Offisial dengan menyematkan nama “Muhamad dan Maria“ untuk jenis minuman Alkohol dan rencana akan digelar pada Kamis malam (23/6/2022).
Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang menilai promosi minuman berakhohol dengan menyematkan nama sakral bagi umat agama tertentu tersebut sudah jelas akan menimbulkan kontroversi dan sangat menyakitkan bagi masyarakat yang sangat memuliakan nama tersebut dan malah dilecehkan dengan dibuat promosi seperti hal yang telah mereka lakukan telah melukai rasa kepercayaan atas nama sakral tersebut.

Lebih lanjut, maka begitu banyak laporan polisi dilakukan oleh masyarakat dalam dugaan penistaan agama tersebut dan pihak kepolisian telah juga tanggap akan peristiwa hukum tersebut dan juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam hal penyebaran promosi minuman keras yang membawa nama “Muhamad dan Maria“ telah memasang police line di Kantor Pusat Holywings di BSD.
Menurut Dr.Togar Situmorang sangat mengapresiasi dengan menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan diharapkan Pemerintah Daerah juga wajib memberikan sangsi tegas atas peristiwa hukum tersebut dan diharapkan ada pencabutan izin operasi Holywings karena dikawatirkan akan memberi dampak kurang bagus dan masyarakat akan melihat proses pemerintah daerah seperti yang dilakukan menutup hiburan malam yang terkenal sebelumnya. “Apalagi terlihat jelas keinginan untuk meningkatkan promosi namun dengan menggunakan nama “Muhamad dan Maria“ Jelas terlihat motif untuk menarik masyarakat atau pengunjung ke Holywings agar datang,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.
Tentunya dengan peristiwa ini diharapkan agar hukum bisa berjalan sesuai aturan dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan pembekuan agar tidak ada timbul kegaduhan karena begitu banyak Organisasi Masyarakat menggelar demo dan laporan polisi termasuk FBI (Forum Batak Intelektual) untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasi Holywings apalagi Kemenag jelas mengajak masyarakat menghindari promosi produk yang berbau suku, ras, agama dan antar golongan apalagi minuman beralkohol gratis bagi nama “ Muhamad dan Maria ,” tutup Dr.Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. tim/ama/ksm









