Hukum dan Kriminal

Kejari Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran


Denpasar, PancarPOS | Dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Denpasar. Kasus yang makin menyita perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) pasca merebaknya aksi tolak rencana pembangunan Tersus LNG di Desa Adat Sidarkarya itu, memasuki babak baru. Saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (22/8/2022), Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH., membenarkan terus bergerak mengusut kasus ini. Bahkan, belasan saksi, baik dari saksi korban maupun pihak yang bertangungjawab secara bergilir sudah dipanggil. “Sudah (panggil saksi-saksi dan korban, red). Kurang lebih belasan,” ungkap Eka Suyantha.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengaku baru bisa melakukan audit untuk menentukan nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari kasus ini. “Lagi lidik, klo dik baru audit,” imbuhnya. Sebelumnya, aparat dari Kejari Denpasar mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap LPD Adat Intaran, untuk mencari tahu akar permasalahan serta adanya kemungkinan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan kesalahan hingga unsur kesengajaan dalam pengelolaan sistem keuangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di LPD Adat Intaran.

Selain itu juga, mencuat pemberitaan dari nasabah LPD Intaran yang tidak bisa menarik uang mereka. Hal ini jelas membuat kekecewaan beberapa nasabah yang ingin menarik uang mereka, bahkan beredar isu di masyarakat telah dicurigai adanya keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran tersebut. Untuk itu Kejari Denpasar segera membuat tim untuk segera memproses penyelidikan, dan terus memantau untuk mencari kebenaran. Bahkan ketika ditanyakan, apakah LPD Intaran sudah memasuki penetapan tersangka, Eka Suyantha masih mendalami kasus ini, namun belum menetapkan tersangka karena masih memproses penyelidikan.

“Sabar dulu, kami baru mulai. Karena kerja tim masih sangat rahasia untuk proses penyelidikan. Kita terus pantau dan cari tau kebenarannya seperti apa, dan sekarang ini terkait penetapan tersangka belum ada perkembangan, nanti kalau sudah ada pasti saya info,” ucapnya. Sementara itu, Kepala LPD Desa Adat Intaran, I Wayan Mudana, sebelumnya mengatakan, sempat membantah adanya dugaan tipikor di LPD Adat Intaran dengan mengatakan bahwa LPD Adat Intaran saat ini dalam kondisi yang baik-baik saja, dan tidak ada satupun oknum perangkat desa maupun pengurus LPD Intaran yang mengarah ke dugaan tersebut.

Terkait hal tersebut, hingga berita diturunkan Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka. Tetapi disisi lain pada pemberitaan sebelumnya “Bau Amis” kasus LPD Desa Adat Intaran kembali tercium. Pasca dikabarkan adanya kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran, kini juga menjadi sorotan publik, karena diduga ikut menjadi sponsor utama gerakan demo tolak pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG di Desa Adat Sidarkaya. Padahal sebelumnya, kabar tak sedap juga berhembus adanya sejumlah nasabah yang malah kesulitan untuk menarik tabungan dan depositonya di LPD Desa Adat Intaran.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah merespon adanya dugaan tersebut, dengan melakukan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan permasalahan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. ama/tim/ksm

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button