Kesuma Kelakan Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Benoa, Sosialisasikan Penguatan Kewenangan MPR

Badung, PancarPOS | Pada Rabu, 26 Maret 2025, di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, berlangsung penyerapan aspirasi masyarakat dengan tema “Penguatan Kewenangan MPR RI”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, Anggota MPR RI, dan I Wayan Luwir Wiana, S.Sos., anggota DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan. Acara ini juga dihadiri oleh tokoh pemuda dan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang turut memberikan masukan serta berdiskusi secara intens mengenai peran dan penguatan lembaga negara.
I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menyampaikan bahwa penguatan kewenangan MPR RI, merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional serta menciptakan keseimbangan antarlembaga negara. Menurutnya, reposisi dan revitalisasi peran MPR harus dilakukan secara hati-hati dan teliti dengan mengacu pada pengalaman historis serta tuntutan demokrasi modern di Indonesia.

Ia menguraikan bahwa penguatan kewenangan MPR RI, terutama dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan konstitusi, serta mengontrol mekanisme pemakzulan presiden, diharapkan dapat mengatasi persoalan arah pembangunan nasional yang kurang jelas dan ketidakseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Kesuma Kelakan menambahkan bahwa keberhasilan penguatan ini sangat bergantung pada adanya konsensus politik yang luas serta partisipasi aktif masyarakat agar tidak terjadi resistensi politik yang signifikan.
Dalam penjelasannya, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDi Perjuangan ini, menekankan perlunya mekanisme kontrol yang ketat, batasan kewenangan yang jelas, serta peningkatan akuntabilitas publik untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan politik yang mendalam agar masyarakat memahami urgensi perubahan ini dan mendukung secara luas reformasi tata kelola pemerintahan. Kesuma Kelakan menyimpulkan bahwa penguatan kewenangan MPR bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah instrumen untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan seluruh rakyat Indonesia demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Sementara itu, I Wayan Luwir Wiana, S.Sos., memberikan perspektif mengenai peran strategis GBHN dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Menurutnya, sebelum reformasi tahun 1998, GBHN merupakan dokumen fundamental yang ditetapkan oleh MPR dan berfungsi sebagai pedoman pembangunan nasional yang bersifat mengikat bagi seluruh lembaga negara. GBHN memberikan arah pembangunan yang terarah, berkesinambungan, dan tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek pemerintahan yang sedang berkuasa.

Namun, pasca reformasi, GBHN mengalami perubahan signifikan akibat amandemen UUD 1945 dan akhirnya dihapus, digantikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sistem baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih bagi presiden dalam merancang kebijakan, meskipun juga menimbulkan risiko ketidakkonsistenan kebijakan akibat pergantian pemerintahan.
I Wayan Luwir Wiana menyoroti bahwa munculnya wacana pengembalian GBHN kembali didorong oleh kebutuhan akan arah pembangunan nasional yang lebih konsisten. Jika GBHN dikembalikan, posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan bisa berubah sehingga menjadi Ketetapan MPR dengan daya ikat yang lebih kuat dibandingkan dengan RPJPN dan RPJMN. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengembalian GBHN menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek hukum, politik, maupun implementasi kebijakan.
Tantangan utama yang dihadapi antara lain adalah potensi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial ke semi-parlementer dan terbatasnya ruang gerak presiden dalam merancang kebijakan nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan kajian akademik yang mendalam serta partisipasi publik yang luas agar setiap perubahan benar-benar merefleksikan kepentingan nasional dan tidak semata-mata merupakan kepentingan politik sesaat.

Kedua narasumber sepakat bahwa setiap upaya penguatan kewenangan MPR maupun potensi pengembalian GBHN harus dilakukan melalui proses yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
- Amandemen Terbatas UUD 1945: Proses ini harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan amandemen yang spesifik mengatur kewenangan MPR, termasuk peran dalam menetapkan GBHN, pengawasan pelaksanaan konstitusi, serta mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden.
- Mekanisme Kontrol yang Kuat: Perlu adanya lembaga-lembaga independen, seperti Mahkamah Konstitusi, yang berperan mengawasi implementasi kewenangan baru MPR untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- Partisipasi Publik dan Pendidikan Politik: Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proses demokrasi melalui forum diskusi, pendidikan politik, serta peran media massa sebagai kontrol sosial yang efektif.
- Kajian Akademik Mendalam: Pengembalian atau penyesuaian GBHN harus didasari oleh analisis komprehensif yang mencakup aspek hukum, politik, ekonomi, dan sosial guna memastikan sistem perencanaan pembangunan nasional yang adaptif dan konsisten.
- Sinergi dengan Sistem Perencanaan Pembangunan: GBHN yang potensial dikembalikan harus diselaraskan dengan RPJPN dan RPJMN agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta tetap mendukung otonomi daerah dan fleksibilitas kebijakan lokal.
Acara penyerapan aspirasi ini berakhir dengan sesi tanya jawab dan diskusi mendalam antara narasumber dan peserta. Aspirasi yang dikumpulkan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional mengenai penguatan peran MPR RI dan penyusunan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan demokratis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran politik masyarakat semakin meningkat dan partisipasi aktif dalam proses reformasi tata kelola pemerintahan dapat membawa perubahan positif bagi keberlangsungan pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan. ama/ksm








