Daerah

Samsat Badung Diserbu Wajib Pajak, Samling Super Cepat Dikepung di Carangsari


Badung, PancarPOS | Gelombang kesadaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Badung menunjukkan tren yang semakin progresif. Hal ini tampak nyata dalam pelaksanaan layanan Samsat Keliling (Samling) Super Cepat yang digelar oleh UPTD Samsat Badung wilayah utara, yang pada Minggu, 5 April 2026, “dikepung” oleh wajib pajak di Desa Carangsari, Kecamatan Petang. Antusiasme masyarakat menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan insentif pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bali mulai memberikan dampak signifikan di lapangan.

Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa lonjakan partisipasi masyarakat ini tidak terlepas dari implementasi kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan keringanan berupa penurunan nilai pembayaran pokok pajak serta insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang secara langsung mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Wajib pajak rela antre kepanasan di Samsat Badung demi memanfaatkan insentif PKB atau mendapatkan penurunan pembayaran nilai PkB.  “Momentum ini sangat baik. Masyarakat terlihat sangat antusias memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah. Ini menunjukkan bahwa ketika kebijakan dibuat dengan pendekatan yang tepat, respons publik akan sangat positif,” ujar Ketut Sadar alias Jro Gede Pacung sapaan akrabnnya.

Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., yang akrab disapa Jro Gede Pacung. (foto: mas)

Di Desa Carangsari, layanan Samling Super Cepat benar-benar menjadi magnet. Sejak pagi hari, wajib pajak dari berbagai wilayah sekitar sudah memadati lokasi pelayanan. Bahkan, sebagian masyarakat rela datang lebih awal demi menghindari antrean panjang. Situasi ini menjadi potret nyata bahwa pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Tidak hanya sekadar pelayanan, kegiatan ini juga dibarengi dengan pendekatan humanis melalui interaksi langsung antara petugas Samsat dan masyarakat. Edukasi mengenai manfaat membayar pajak tepat waktu serta penjelasan rinci terkait insentif yang berlaku menjadi bagian penting dari kegiatan tersebut.

Salah satu momen yang mencuri perhatian adalah apresiasi terhadap wajib pajak yang disebut sebagai “WP cantik pagi ini”. Wajib pajak tersebut berasal dari Banjar Geriya, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Kehadirannya menjadi simbol bahwa kesadaran pajak kini merata, tidak hanya dari kalangan tertentu, tetapi juga dari berbagai lapisan masyarakat.

Kepala UPTD Samsat Badung I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., yang dikenal sebagai Jro Gede Pacung, menyapa wajib pajak yang memanfaatkan insentif penurunan nilai PKB di Kantor Samsat Badung, Senin (16/3/2026), usai krama melaksanakan melasti menjelang Nyepi. (foto: ist)

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung dalam laporannya menyampaikan bahwa pada hari yang sama juga dilaksanakan kegiatan door to door extra di beberapa titik strategis, yakni Desa Carangsari, Banjar Beng, dan Banjar Samuan Kawan. Kegiatan ini menyasar wajib pajak kendaraan roda empat dengan nilai pajak yang relatif besar, khususnya mereka yang sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk melakukan pembayaran.

Pendekatan door to door ini menjadi strategi inovatif yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga persuasif. Petugas secara langsung mendatangi wajib pajak, memberikan penjelasan, sekaligus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Strategi ini terbukti efektif dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.

“Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah mendekati wajib pajak kendaraan roda empat yang sebelumnya telah berjanji untuk melakukan pembayaran, mengingat nilai pajaknya cukup besar. Astungkara swaha, kegiatan telah berjalan dengan lancar,” demikian laporan resmi yang disampaikan.

Semangat “Lascarya” yang diusung oleh Samsat Badung benar-benar tercermin dalam kegiatan ini. Bahkan di hari libur sekalipun, petugas tetap turun ke lapangan tanpa mengenal lelah. Hal ini terlihat dari pelaksanaan giat door to door pada Minggu, 5 April 2026, yang juga dilakukan di lingkungan Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga sosialisasi intensif terkait Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025. Masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai peluang yang bisa dimanfaatkan melalui program insentif ini, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak.

Kepala UPT Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., secara simbolis meluncurkan layanan Samsat Gelis Drive Thru dengan sistem pembayaran non tunai berbasis QRIS Bank BPD Bali, Senin (2/6/2025) di Kantor Samsat Mengwi, Badung. (foto: ama)

Hasil dari kegiatan door to door ini menunjukkan progres yang cukup menggembirakan. Sejumlah wajib pajak menyatakan kesiapan mereka untuk segera melakukan pembayaran

Data ini menjadi indikator bahwa pendekatan langsung kepada masyarakat mampu membuka komunikasi yang lebih efektif. Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas juga mendapatkan informasi penting seperti status kendaraan yang telah terjual, yang kemudian dapat ditindaklanjuti dalam sistem administrasi.

Fenomena meningkatnya kesadaran wajib pajak di Badung tidak bisa dilepaskan dari kombinasi antara kebijakan yang pro-rakyat dan inovasi pelayanan. Pemerintah tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga memberikan kemudahan dan insentif yang nyata.

Lebih jauh, langkah ini juga memiliki dampak strategis terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor utama PAD di Bali. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, maka potensi penerimaan daerah juga akan semakin optimal.

Ketut Sadar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan guna menjangkau lebih banyak wajib pajak. Salah satu fokus ke depan adalah memperluas jangkauan layanan Samling serta meningkatkan intensitas kegiatan door to door.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini baru awal. Ke depan, kami akan terus hadir di tengah masyarakat, memastikan bahwa pelayanan pajak semakin mudah diakses oleh semua kalangan,” tegasnya.

Kepala Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., saat bersama jajaran Samsat Badung. (foto: ama)

Di sisi lain, keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam membangun sistem perpajakan yang sehat. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, maka tingkat kepatuhan akan meningkat secara alami.

Program insentif yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan fiskal dapat dirancang secara adaptif dan responsif terhadap kondisi masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani.

Lebih dari sekadar angka dan target, keberhasilan ini juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pelayanan publik. Samsat Badung tidak lagi hanya berfungsi sebagai lembaga pemungut pajak, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif.

Antusiasme yang terlihat di Desa Carangsari dan wilayah lainnya menjadi pesan kuat bahwa masyarakat sebenarnya memiliki niat untuk patuh, asalkan diberikan kemudahan dan kejelasan. Inilah yang berhasil ditangkap oleh UPTD Samsat Badung melalui berbagai inovasi yang dilakukan.

Dengan semangat “Bravo Samsat Badung Hebat”, seluruh jajaran terus bergerak, tidak hanya mengejar target, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkelanjutan.

Ke depan, tantangan tentu masih ada. Namun dengan fondasi yang telah dibangun, optimisme tetap tinggi. Samsat Badung telah menunjukkan bahwa dengan kerja keras, inovasi, dan komitmen, perubahan nyata bisa diwujudkan. ama/ksm


Back to top button