Sabtu, April 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalSita Rp1.250.750.000, Kejari Buleleng Kembali Periksa Tersangka Kasus LPD Anturan

Sita Rp1.250.750.000, Kejari Buleleng Kembali Periksa Tersangka Kasus LPD Anturan

Buleleng, PancarPOS | Dalam rangka menuntaskan penyidikan terkait kasus Tipikor LPD Anturan, pada Kamis, 25 Agustus 2022 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada Tersangka NAW di Ruang Pemeriksaan Kejari Buleleng (total sudah 3 kali dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAW) dimana Tersangka NAW dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh 2 orang penasehat hukumnya.

1bl#ik-14/8/2022

Dalam pemeriksaan tambahan yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita tersebut, penyidik melakukan pendalaman seputaran hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik dan informasi lain yang ditemukan dari keterangan para saksi. Pendalaman terkait Paruman Adat yang diakui oleh tersangka NAW sempat ada, begitu juga pendalaman mengenai pemberian kredit yang melebihi dari nilai jaminannya oleh LPD Anturan, serta terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD

Adapun terkait saksi yang menguntungkan yang rencananya diajukan oleh NAW melalui penasehat hukumnya, telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Buleleng, namun sampai dengan saat ini saksi yang menguntungkan tersebut tidak datang dengan alasan yang belum diketahui. Sedangkan untuk Ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan oleh tersangka, juga tidak hadir sampai dengan pemeriksaan tersangka NAW yang ketiga kalinya. Untuk itu Penyidik memberikan kesempatan atau dengan memanggil saksi yang menguntungkan tersebut sekali lagi, serta Ahli dari tersangka sebelum pemberkasan selesai dilakukan.

1bl#ik-12/8/2022

Kalau kesempatan untuk mengajuan Ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka NAW, maka penyidik Kejari Buleleng akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiilnya.

Hingga sampai saat ini, jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp.630.750.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah), sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp1.250.750.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

1th#ik-16/8/2022

Sedangkan jumlah SHM an. Tersangka (milik LPD) yang berhasil di amankan penyidik adalah sejumlah 46 SHM. tim/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img