Denpasar, PancarPOS | Elemen masyarakat Hindu di Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Shanti menggelar aksi damai dengan menggeruduk Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, kawasan Niti Mandala, Denpasar, Kamis (25/7/2024). Aksi damai menyoroti kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok yang perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024.

Menurut putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr, kedua terdakwa dipidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani. Putusan tersebut Forum Peduli Bali Shanti dinilai tidak mencerminkan keadilan, sehingga pihaknya mendukung upaya banding yang sedang ditempuh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Koordinator lapangan aksi damai, I Putu Dika Adi Suantara, mengatakan pihaknya mengapresiasi Pengadilan Negeri Singaraja atas putusan perkara Tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024. “Akan tetapi, putusan tersebut bagi kami selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali,” katanya.

Menurut pandangan pihaknya, putusan tersebut sekaligus membuktikan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Maka atas dasar itu, kami melakukan aksi damai ini dengan tujuh pernyataan. Pertama mereka sangat mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di Pengadilan Tinggi Denpasar.






