Politik dan Sosial Budaya

Ketua DPRD Badung Apresiasi LKPJ Bupati Badung 2023


Badung, PancarPOS | Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan Bupati selaku Pemerintah di Kabupaten Badung wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2023.

“Jadi, tiga bulan setelah anggaran terakhir APBD wajib menyampaikan LKPJ Bupati Badung,” kata Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, usai Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III DPRD Kabupaten Badung, Senin (25/3/2024).

Mengingat, LKPJ Bupati Badung tahun 2023 tepat waktu, Putu Parwata memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Bupati Badung sudah melaksanakan kewajibannya. “Apa yang disampaikan itu semua sesuai dengan yang telah kita sepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah,” terangnya.

Bahkan, Putu Parwata menyebutkan LKPJ Bupati Badung tahun 2023 sudah berjalan dengan baik, yang meliputi pendapatan dan biaya-biaya serta rancangan belanja, termasuk semua belanja modal dan PTT yang hampir Rp 99 Miliar dialokasikan buat penanganan bencana sudah dilakukan dengan baik, sehingga bencana di Kabupaten Badung dapat terealisasi.

“Dengan Rp 7,2 Triliun Pendapatan Asli Daerah dan Transfer itu sepenuhnya diberikan kepada masyarakat, untuk membantu percepatan pertumbuhan ekonomi dan kebahagiaan masyarakat Badung. Jadi, saya melihat secara operal, itu semua sudah berjalan dengan baik,” paparnya.

Selain itu, Putu Parwata juga menambahkan, bahwa dalam Rapat Paripurna, Pemerintah dengan serius akan mengajukan beberapa Rancangan Peraturan Daerah, termasuk Revisi RPJMD yang l beberapa hal harus direvisi, supaya Badung bisa melakukan investasi dengan baik.

“Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dimana Badung harus mampu yang disebut dengan Investment Asset. Jadi, bagaimana aset itu dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung. Untuk itu, kami pantau terus dan menunggu Bapeda menyampaikan kepada DPRD untuk kami bahas,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKPJ Pemerintah Daerah tahun 2023 sekaligus merupakan gambaran kinerja tahunan implementasi dari perencanaan pembangunan Daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang didalamnya terdapat sembilan prioritas pembangunan daerah.

Guna mewujudkan capaian kinerja terhadap sembilan prioritas pembangunan tersebut, maka dirancang dan dilaksanakan berbagai program kegiatan, yang sesungguhnya sudah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Badung melalui penetapan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023.

“LKPJ ini merupakan sebuah kewajiban, karena siapapun yang menjadi Bupati Badung itu wajib menyampaikan kepada Paripurna DPRD, tiga bulan sebelum berakhir di masa tahun 2023,” pungkasnya. mas/ama/*

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button