Senin, April 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahPemutihan Pajak Kendaraan Hoax, Santha Bantah Belum Ada Kebijakan

Pemutihan Pajak Kendaraan Hoax, Santha Bantah Belum Ada Kebijakan

Denpasar, PancarPOS | Pemutihan pajak kendaraan baik roda dua dan roda empat yang tersebar di media sosial (Mesos) ternyata hoax alias berita palsu. Hal itu ditegaskan, oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si., ditemui di Denpasar, Rabu (24/1/2024) yang membantah terkait marak informasi mengenai pembebasan pajak kendaraan bermotor di Medsos akun yang tidak bertanggungjawab. Ia menegaskan hingga saat ini, belum ada kebijakan pembebasan denda pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

1th#ik-072.21/8/2023

Pasalnya, dalam pengajuan kebijakan pemutihan denda PKB maupun BBNKB tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena perlu tahapan dan proses kajian yang panjang, sehingga memerlukan waktu berbulan-bulan. Dijelaskan Santha, sejatinya pihaknya belum membuat kajian tentang pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau yang sering disebut relaksasi PKB dalam arti pemutihan, bebas adminitrasi atas denda termasuk juga bebas BBNKB II. “Tidak ada itu sekarang ada pembebasan pajak kendaraan. Saya pastikan berita yang beredar di Medsos tentang pembebasan pajak kendaraan atau pemutihan saya katakan hoax,” tegasnya.

[democracy id=”3″]

1th#bn-004.22/1/2024

Lebih lanjut dikatakan, pada dasarnya terkait pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 perlu adanya pemikiran, sebab berbicara kebijakan perlu ada koordinasi pembina Samsat tingkat provinsi, serta tahapan yang dilalui sampai ke tingkat teknis dengan menyertai data tunggakan. Setelah ada pelampiran tersebut, baru ada pembahasan dan ketika kajian tersebut dinyatakan cukup dengan disertai relevansi rencana kebijakan, salah satunya pemutihan baru bisa mengajukan nota dinas kepada gubernur. “Proses untuk adanya pemutihan sangat panjang, dan sekarang baru awal tahun jadi gak mungkin kebijakan pemutihan pajak keluar,” tegasnya.

1th#ik-001.5/1/2024

[democracy id=”4″]

Dijelaskan, ketika kondisi laporan pada Triwulan I, II dan III, maka barulah relaksasi pemutihan pajak kendaraan keluar. Perlu diketahui menurut Santha respon masyarakat Bali terhadap pajak kendaraan di awal tahun 2024 per 22 Januari masih sangat baik. Sedangkan BBNKB I dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama, masih lebih baik di tahun 2023. Hal tersebut disebabkan kendaraan produksi 2023 masih ada yang beredar. “Meskipun saat ini belum ada pemutihan respon masyarakat Bali sangat antusias, dan saya sangat ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya karena masyarakat Bali sangat peduli akan kemajuan infrastruktur Bali,” ucapnya. tra/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img