Akademisi Soroti Kenapa Pengacara dan Pj. Gubernur Bali Pakai Surat Palsu?
Melawan Instruksi Mendagri, UU PTUN, Putusan Pengadilan dan Kesimpulan Pansus DPD RI
Denpasar, PancarPOS | Kisruh dan blunder gugatan Pj Gubernur Bali yang menggugat Kakanwil BPN Bali ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Denpasar, semakin terkuak. Selain terang benderang Pj. Gubernur melanggar pasal 53 ayat 1 UU PTUN, karena Pemprov Bali bukanlah badan hukum perdata yang berhak menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yakni SK Pembatalan SHP No. 121 dan No. 126, Kuasa Hukum yang membela Pj Gubernur tersebut, diduga menggunakan bukti-bukti surat palsu yang bisa dilaporkan ke kepolisian. Juga terindikasi melawan Instruksi Mendagri yang diucapkan saat pelantikan Mahendra Jaya sebagai Pj. Gubernur, serta secara terang-terangan melawan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara sebelumnya, yang telah memenangkan I Made Sirta dkk, sekarang I Nyoman Mandra dan Ketut Nulung dkk dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS.
Hal itu ditegaskan dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I Gede Suwardhana, SH, MH, dan Dr. I Ketut Westra, SH, MH, dan oleh Ketua DPRD Gianyar Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP dan Anggota DPRD Badung I Nyoman Dirga Yusa, SE, saat secara terpisah dihubungi media, Kamis (22/2/2024). Dua akademisi tersebut juga menyoroti peran pihak kuasa hukum, yang tidak memberikan advis yang patut kepada Pj. Gubernur Bali. Sebab, bilamana pengacara Gubernur itu teliti, tentu gugatan sejenis tidak sampai diajukan karena bertentangan dengan UU PTUN. Kalau pengacaranya teliti, tentu tidak akan sampai menggunakan surat palsu, seperti diungkap oleh Wayan Sudirta. Yakni, bukti surat berkode P-27.
Bukti P-27 tersebut itu merupakan Surat Pernyataan Drs. I Ketut Adiarsa, M.H, Kepala Biro Asset Setda Provinsi Bali, tertanggal 18 Juni 2014. Dimana dalam pernyataan itu, Adiarsa yang berstatus PNS itu menyatakan, bahwa dia menggarap tanah DN 11 milik Pemprov Bali di Banjar Bakungsari Desa Unggasan, luasnya kurang lebih 143.000 m2. Namun, ada informasi, saat Adiarsa memberi keterangan di kepolisian atas adanya laporan dugaan penggunaan surat palsu dalam terbitnya SHP (sertifikat hak pakai) No. 121 dan No. 126/Pemprov Bali, ia mengaku tidak tahu siapa yang memasukkan keterangan atas nama dirinya dalam Surat Kantah Kabupaten Badung, dimana pernyataan menggarap itu menjadi salah satu dasar terbitnya dua SHP tersebut.
‘’Pandangan kami secara akademis, kerja-kerja profesi termasuk pengacara, memang mesti professional. Walaupun membela kepentingan klien, tidak boleh pembelaan dilakukan dengan melanggar hukum, termasuk penggunaan surat palsu. Guna membuat terang suatu perkara, serta membela kepentingan pihak yang benar-benar berhak, dugaan kepalsuan bukti surat itu mesti diusut sampai tuntas. Bisa dilaporkan ke polisi, siapa yang membuat surat palsu itu, siapa yang menggunakannya, untuk apa digunakan, kapan digunakan, siapa yang dirugikan,’’ kata Prof. Suardhana dan Dr. Westra.
Dua politisi yang duduk di legislatif, Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP (Ketua DPRD Gianyar) dan Nyoman Dirga Yusa, SE, (Anggota DPRD Badung), juga sangat menyayangkan adanya gugatan oleh sesama Lembaga negara. Mereka setuju usulan dua anggota DPRD sebelumnya, Ketut Boping Suryadi (Anggota DPRD Bali) dan Wayan Mertha Suteja (Wakil Sekretaris Komisi III DPRD Bangli), agar Pj. Gubernur Bali Sang Mahendra Jaya dicopot saja dari jabatannya, karena membuat kebijakan yang blunder, berlawanan dengan kebijakan Gubernur sebelumnya, Dr.Ir. Wayan Koster, MM., yang dalam sengketa tanah Ungasan, menyetujui pembatalan SHP No. 121 dan SHP No. 126. Sudah sepatutnya, Pj Gubernur sebagai eksekutif, selain taat undang-undang, tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan, dan seorang Pj. Gubernur mestinya tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan Gubernur Bali sebelumnya yang dipilih secara electoral.
‘’Bahwa Gubernur Bali sebelumnya, Pak Wayan Koster sudah menyetujui pembatalan SHP No. 121 dan SHP No. 126, karena adanya cacat administrasi dan cacat hukum, juga sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta bahwa pembatalan dua SHP tersebut sejalan dengan eksekusi atas putusan PTUN sebelumnya yang telah berkekuatan hukum, maka Pj. Gubernur Bali wajib menindaklanjuti kebijakan Gubenur Koster tersebut, agar petani penggarap bisa memperoleh haknya. Namun, Pj. Gubernur Bali justru bersikap sebaliknya, yakni memperkarakan SK Kanwil BPN Bali ke PTUN Denpasar, dan berhadapan dengan petani penggarap yang sudah memenangkan perkara di PTUN sebelumnya,’’ ujar Wayan Tagel dan Nyoman Dirga Yusa.
Apalagi, sengketa yang masuk ke PTUN Denpasar tahun 2001 tersebut dan telah ada putusan inkracht yang memenangkan I Made Sirta dkk, sekarang I Nyoman Mandra dan Nulung dkk, kini sudah memasuki tahun ke 23, hampir seperempat abad, dan sudah ada beberapa penggarap meninggal dunia sebelum menikmati haknya. Tudingan bahwa Pj. Gubernur Bali tidak tepat menjadi Penggugat dalam sengketa melawan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, muncul dalam persidangan di PTUN Denpasar tanggal 20 Pebruari 2024, ketika Wayan Sudirta, SH yang Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI tahun 2014, memberikan kesaksian dalam persidangan. Sudirta mengutip ketentuan dalam pasal 53 ayat 1, yang berbunyi:
(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 53 diterangkan:
Ayat (1) :
Sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai objek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut cukup heran, bagaimana Pj. Gubernur Bali sampai menggugat Kakanwil BPN Bali, yang jelas-jelas Pemprov Bali bukanlah badan hukum perdata yang bisa punya legal standing untuk menggugat Kanwil BPN Bali sebagai Badan Tata Usaha Negara, sebagaimana bunyi pasal 53 ayat 1 UU PTUN tersebut. Apalagi terindikasi sampai menggunakan bukti-bukti surat palsu dan sudah diungkap dalam persidangan oleh Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI, I Wayan Sudirta, yang berbicara sebagai saksi di persidangan PTUN.
Keduanya mengutip Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 NBW yang menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota) dan lembaga lembaga lainnya yang diberi wewenang dalam bidang legislatif (membuat dan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan) berdasarkan Undang-Undang Dasar Belanda. Badan-badan yang juga dapat disebut badan hukum publik adalah badan-badan selain yang disebutkan dalam Pasal 1 yang diberi wewenang dalam rangka tugas-tugas Pemerintah dan hasil yang menjadi tujuan pemberian wewenang tersebut secara spesifik ditentukan atau sesuai dengan hukum. Dengan demikian kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan sebagai badan hukum publik adalah adanya kewenangan legislatif yang dimiliki badan itu berdasarkan Undang-Undang Dasar Belanda atau badan yang badan tertentu lainnya yang mempunyai atau diberi wewenang dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan.
‘’Karena bukan badan hukum perdata, sebagaimana pasal 53 ayat 1, tidak ada legal standing Pj. Gubernur Bali untuk melakukan gugatan, dalam hal gugatannya terhadap SK Kakanwil BPN Provinsi Bali,’’ katanya. Untuk diketahui, yang digugat Pj. Gubernur Bali adalah pembatalan SHP (sertifikat hak pakai) No. 121 dan No. 126 oleh Kakanwil BPN Bali, dengan alasan kedua SHP tersebut cacat administerasi dan cacat hukum. Cacat hukumnya pun tidak main-main, yaitu diduga ada pembuatan dan penggunaan surat palsu dalam proses terbitnya SHP No. 121 dan SHP No. 126. Imbuh dua akademisi UNUD tersebut, digunakannya surat palsu dengan surat berkode P-27, memang bisa dilaporkan ke proses pidana. Namun, bila ada kemauan untuk penyelesaian yang baik, agar para Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS mendapatkan hak-haknya dengan pembatalan SHP No. 121 dan SHP No. 126 tersebut, maka dapat dilakukan pencabutan gugatan oleh Pj. Gubernur Bali atau kuasanya. Bila gugatan tidak dicabut, pihak yang dirugikan pasti dapat melaporkan pembuat dan yang menggunakan surat palsu tersebut ke polisi. ora/ama