Menguji Profesionalitas KPK dalam Bingkai Transparansi Publik

Denpasar, PancarPOS | Dalam diskursus hukum, kita mengenal prinsip fundamental fiat justitia ruat caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh. Prinsip ini bukan sekadar retorika, melainkan kompas moral bagi setiap lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi aspirasi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait pengalihan status penahanan saudara Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), momentum ini patut dibaca sebagai titik krusial untuk melakukan “audit integritas” terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Marwah konstitusional dan kesetaraan di hadapan hukum
Secara filosofis, negara hukum berdiri di atas prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara harus diperlakukan setara tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Ketika muncul dugaan adanya “kado” berupa status tahanan rumah menjelang hari raya, integritas institusi penegak hukum dipertaruhkan.
Pengalihan penahanan tanpa dasar objektif yang kuat berpotensi melahirkan persepsi adanya perlakuan istimewa. Hal ini mencederai rasa keadilan publik dan berisiko menciptakan preseden berbahaya—bahwa hukum dapat dinegosiasikan dalam ruang-ruang tertutup.
Kolektif-kolegial sebagai roh kepemimpinan KPK
Dari perspektif yuridis, Undang-Undang KPK menegaskan bahwa kepemimpinan bersifat kolektif-kolegial. Setiap keputusan strategis, termasuk pengalihan penahanan, harus diambil melalui mekanisme bersama, bukan keputusan sepihak.
Jika kebijakan tersebut diambil tanpa prosedur internal yang sah, maka terdapat indikasi cacat hukum sekaligus pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang serius.
Lebih jauh, adanya dugaan intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas menjadi sinyal bahaya. Membiarkan intervensi dalam proses hukum merupakan pelanggaran berat terhadap independensi penegakan hukum.
Profesionalitas medis dan kontradiksi informasi
Aspek lain yang patut dikritisi adalah ketidaksinkronan informasi terkait kondisi kesehatan tersangka. Di satu sisi disebutkan sehat, namun di sisi lain disebutkan memiliki gangguan medis seperti GERD dan asma.
Dalam prinsip lex prospicit non respicit, hukum harus memberikan kepastian ke depan. Pertanyaannya, bagaimana kebijakan penting dapat diambil tanpa dasar pemeriksaan medis yang komprehensif sejak awal?
Ketidakkonsistenan ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas pengambilan keputusan.
Transparansi sebagai oksigen kepercayaan publik
Penegakan hukum tidak boleh berlangsung dalam ruang gelap. Asas keterbukaan merupakan mandat undang-undang sekaligus prasyarat utama kepercayaan publik.
Fakta bahwa informasi pengalihan penahanan justru muncul dari pihak ketiga dan kecurigaan media, bukan melalui pernyataan resmi, menunjukkan kemunduran dalam praktik transparansi.
Keputusan yang tidak disampaikan secara terbuka hanya akan memperbesar krisis kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik setiap kebijakan, terlebih jika menyangkut perkara korupsi.
Peran pengawasan DPR dan arah pembenahan
Dalam konteks ini, DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan KPK tetap berada di jalur yang benar. Dorongan pembentukan Panja harus dipandang sebagai instrumen pengawasan, bukan intervensi.
Pengusutan atas dugaan pelanggaran SOP dan kode etik harus dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Tujuannya bukan semata mencari kesalahan, melainkan memperbaiki sistem agar ke depan lebih kuat dan kredibel.
Penegakan hukum yang berintegritas tidak diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari keteguhan lembaga dalam menjaga prinsipnya di tengah tekanan dan godaan.
Sudah saatnya kita mengembalikan KPK sebagai garda terdepan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada keadilan. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam perang melawan korupsi. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Komisi III DPR RI dan Pengajar pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar









