Beach Club Fins Diduga Lecehkan Umat Hindu, Dr. Togar Situmorang: Sanksi Pidana 5 Tahun Penjara
Denpasar, PancarPOS | Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang ikut prihatin atas peristiwa memilukan, sekaligus memalukan terjadi di Pulau Bali. Dimana pulau dengan Seribu Pura dan kaya akan budaya ini, diduga dilecehkan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab. Seperti video yang viral akhir-akhir ini menunjukan Beach Club Fins yang dimana Beach Club tersebut melaksanakan pesta kembang api di tengah-tengah prosesi suci persembahyangan umat Hindu. Tentu hal tersebut sangat mengecewakan masyarakat umat Hindu di Bali. Mengenai hal tersebut, Dr. Togar Situmorang selaku praktisi hukum ingin memberikan komentar terkait hal tersebut
“Seperti yang kita ketahui bersama dalam melaksanakan kegiatan ataupun acara tentu harus memenuhi izin dan standar yang berlaku termasuk izin di tempat atau wilayah acara tersebut berlangsung. Izin yang dimaksud di sini tidak hanya mengenai legalitas maupun aturan baku melainkan, adalah sisi toleransi dan menghormati setiap masyarakat terutama Mayoritas Hindu Bali,” tandas Panglima Hukum itu. Dalam kasus ini diawali dengan Beach Club Fins yang menggelar acara kembang api beberapa waktu yang lalu, namun acara tersebut juga berbarengan dengan tradisi umat Hindhu untuk melakukan ritual persembahyangan di pantai tersebut
Sebelum hal tersebut terjadi pihak Desa Adat Berawa telah sempat berkordinasi dengan pihak BAR untuk menunda perhelatan kembang api tersebut, namun kabarnya permintaan tersebut tidak dihiraukan karena sudah sesuai jadwal. Advokat dan Kurator ini menyatakan sangat miris melihat peristiwa ini, seharusnya kita harus tetap ingat “Dimana Bumi Dipijak Disanalah Langit Dijunjung”. Yang dimana seharusnya dalam melaksanakan kegiatan apapun tentunya harus menghormati masyarakat Lokal apalagi itu merupakan tradisi wilayah yang dijadikan mereka tempat menggelar pesta kembang api tersebut. “Dalam hal ini saya, Dr. Togar Situmorang memprotes dan menyampaikan rasa kekecewaan dan memohon untuk Majelis Desa Adat, Satpol PP dan pihak terkait termasuk Perizinan atau Imigrasi agar memeriksa izin daripada Beach Club Finns tersebut,” tandasnya.
Selain itu, berdasarkan beberapa sumber yang ia baca sesuai paruman adat yang ditetapkan pada Mei 2024, sudah disepakati bahwa beach club hanya boleh menggelar atraksi kembang api di pantai dua kali seminggu. Namun, FINNS dituduh menggelarnya setiap hari. Dan lebih parahnya lagi, yaitu tenaga kerja asing yang dipekerjakan Finns Beach Club Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali ini, juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 300 warga negara asing yang bekerja di Finns Beach Club. Namun, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai hanya mencatat sekitar 20 orang warga asing yang dipekerjakan di lokasi tersebut.
“Oleh sebab itu kami mohon kepada Imigrasi untuk memastikan Legalitas Formal pengangkatan Tenaga Kerja Asing oleh Finns Beach Club,” sentilnya. Karena tercatat banyaknya orang asing yang bekerja di Bali dengan menggunakan visa turis, yang sebetulnya tidak diperbolehkan untuk bekerja. Jika ada warga negara asing yang bekerja tanpa memiliki Vitas telah melakukan pelanggaran hukum, untuk itu, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, yakni salah satunya sebagai berikut, pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan/atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya; setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
“Berdasarkan ketentuan diatas, maka orang yang memberikan pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,“ tutup Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang. gar/ama/ksm