Nasional

Korupsi Marak, Masih Perlu Bayar Pajak?


Denpasar, PancarPOSMengapa orang korupsi? Menurut Teori Gone yang dikemukakan oleh Jack Bologna, seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah dan tak pernah puas (Greed). Keserakahan ditimpali dengan kesempatan (Opportunity), maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan (Need), serta pengungkapan (Exposure) atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera.

Korupsi bukan hal yang baru di Indonesia. Bibit korupsi yang begitu mengakar di Indonesia patut ditarik mundur hingga saat VOC, yang menjadi perusahaan terkaya di dunia sepanjang masa-dengan kekayaan jika dihitung sekarang sampai 10 kali lipat perusahaan Apple-hancur karena korupsi besar-besaran pegawainya. Budaya korupsi menular pada warga pribumi, terbukti saat pembangunan Jalan Raya Anyer-Panarukan, menurut catatan resmi Pemerintah Prancis, terdapat upah pekerja dan biaya perbekalan yang diserahkan kepada Bupati dan pemimpin daerah, namun tak pernah sampai.

1bl#ik-016.1/3/.2024

Korupsi pun tak berhenti hingga kini. Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, tertinggi di tahun 2018 dengan 200 kasus, dan tertinggi kedua coba tebak di tahun berapa? 2023 dengan 161 kasus! Tingginya kasus korupsi di era media sosial tentunya meninggalkan tanggapan riuh. Kolom komentar berbagai media sosial banyak menyorot kasus-kasus korupsi yang sedang viral, bahkan untuk berita atau kiriman yang tidak terkait kasus korupsi, termasuk berita tentang pajak.

Masih perlu bayar Pajak?

Pajak, tak bisa dipungkiri, memiliki sentimen negatif di masyarakat. Sifat pajak sendiri yang memaksa (berdasarkan undang-undang) dan tanpa imbal hasil secara langsung, menjadi salah satu faktor penyebabnya. Belum lagi pemberitaan media sosial yang condong mengambil sisi negatif semakin mengundang serangan warganet. Teranyar tentunya pengenaan pajak atas THR yang mengundang aneka komentar, termasuk yang paling sering seperti “tidak rela THR dipotong pajak kalau akhirnya dikorupsi”.

Kepedulian masyarakat mengenai penggunaan uang pajak adalah hal yang baik. Penerimaan Perpajakan adalah penyumbang terbesar dalam Pendapatan Negara pada APBN 2024, mencapai 82%! Pendapatan Negara inilah yang akan digunakan untuk membiayai aneka Belanja Negara seperti pembangunan infrastruktur dan dana subsidi BBM bagi masyarakat. Kepedulian masyarakat akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan Belanja Negara agar tepat sasaran dan sesuai anggaran. Sudah banyak bukti bahwa kejelian warganet mampu mendorong pengungkapan kasus penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan pelanggaran hukum menjadi lebih cepat.

1th#ik-014.25/2/2024

Lantas masih perlu bayar pajak? Penulis akan coba memberikan analogi petani yang menyimpan 1 ton gabah di lumbung. Gabah yang telah digadang-gadang dijual sebagian dan untuk kebutuhan beras selama setahun, ternyata 100 kilogram hilang digrogoti tikus-tikus. Apa yang harus petani itu lakukan? Apakah a) memperbaiki lumbung dan menutup celah masuk tikus; b) memelihara kucing dan menambah perangkap tikus; c) menambah sumber pangan dengan menanam ubi dan singkong; atau d) berhenti bertani jadi tikus tidak bisa memakan gabah?

Terima kasih para Pembayar Pajak!

Bagi pembaca yang tetap membayar pajak di tengah maraknya korupsi, Anda Pahlawan APBN! APBN adalah instrumen sangat penting untuk menjaga stabilitas Negara dan jalannya perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 yang belum lama berlalu, menyadarkan kita betapa pentingnya peran APBN. Melalui APBN, Pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan sosial dan pembangunan infrastuktur gencar dilakukan, agar kondisi sosial masyarakat terjaga dan uang tetap berputar di masyarakat. Dapat dibandingkan dengan kondisi Negara lain pada saat pandemi tersebut: pertumbuhan ekonimi; tingkat inflasi; tingkat kemiskinan; jumlah usaha yang bankrut; tingkat kematian, kita terhitung jauh lebih beruntung. Anda sebagai Pembayar Pajak turut berperan mewujudkan pajak yang kuat untuk APBN yang sehat.

Percayalah bahwa pajak yang Anda bayarkan langsung masuk sebagai Penerimaan Negara, dan tak ada seorangpun yang bisa mencegahnya. Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan sistem Kode Billing, jadi ketika Pembayar Pajak memasukkan kode billing di ATM atau internet banking atau di kasir bank langsung, maka uang pajak tersebut langsung akan tercatat sebagai penerimaan negara dan mendapat bukti berupa nomor NTPN. Tidak ada metode pembayaran pajak yang dilakukan dengan memberikan uang kepada petugas pajak dengan alasan apapun. 

1th#ik-072.21/8/2023

Terima kasih Pembayar Pajak karena telah berhasil mewujudkan tercapainya rencana penerimaan pajak. Dengan penerimaan perpajakan menyentuh 101% di 2023, berarti kita bersama-sama mengurangi beban penjualan sumber daya alam kita (sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam APBN) dan menjaga tingkat utang negara kita berada di angka yang sehat di bawah 40% dari Produk Domestik Bruto (bandingkan utang negara Singapura mencapai 168% atau Amerika Serikat di 123%). Mari bersama kita awasi penggunaan uang pajak kita dalam bentuk belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, demi wujudkan Indonesia Emas 2045. ***

Oleh: Putu Adi Bayu Suteja Sastra, selaku Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali yang telah mengabdi di DJP sejak 2008, dan masih mengendarai Honda Vario yang sama sejak 2017.



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button