Prof Windia: Wartawan Profesional Taat KEJ
Pelatihan Jurnalistik Atnews Gandeng PWI dan SMSI Bali

Badung, PancarPOS | Media Online Atnews menggelar Pelatihan Jurnalistik dalam rangkaian perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 bertempat di Monumen Perjuangan Bangsa (MPB), Badung, Selasa (8/2/2022). Atnews menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali. Acara dibuka langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Prof Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si. diikuti oleh mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS), SMA/SMK dan masyarakat umum.

Dengan menghadirkan Ketua Dewan Redaksi Atnews Prof Wayan Windia membawa materi “Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Humas PWI Bali Totok Waluyo (Pengenalan Jurnalistik dan Organisasi PWI Bali) Kepala Sekretariat SMSI Bali Dedy Rochendi (Teknik Wawancara, Mengambil Gambar dan Penulisan). Dengan mendatangkan Keynote Speaker Diskusi Dialog “Ekonomi Hijau, Lingkungan Masa Depan” yakni AA Gede Agung Wedhatama selaku Ketua Petani Muda Keren (PMK) yang juga Owner PT Bali Organik Subak (BOS). Acara itu dimeriahkan oleh Artis Nanoe Biroe.
Pada kesempatan itu, acara dihadiri pula Ketua Umum Monumen Perjuangan Bangsal (MPB) dr. Bagus Ngurah Putu Arhana, SpA (K), Ketua Korps Menwa Ugrasena (KMU) Bali Bagus Ngurah Rai yang juga Ketua Korps Menwa Indonesia (KMI) Bali, Ketua STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Prof Wayan Windia dan Direktur Utama Atnews I Wayan Artaya. Prof Windia menekan agar bekerja sebagai wartawan agar selalu mengikuti kaidah – kaidah KEJ. KEJ sebagai etika profesi wartawan yang merupakan ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.

Bekerja sebagai wartawan sungguh mulia, bahkan Hitler pun mengungkapkan “lebih takut pada seorang wartawan dari pada 1000 tentara”. Sedangkan, Rosihan Anwar “wartawan itu, pertama-tama haruslah seorang pejuang, kemudian barulah sebagai wartawan”. Wartawan Indonesia itu independen, beritanya berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk. Dengan melaksanakan tugas dengan profesional (integritas intelektual, moral, dan religius). Menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap.
Selain itu, berita harus jelas sumbernya, berimbang, menghormati pengalaman traumatik narasumber. Tidak melakukan plagiat dan untuk kepentingan publik, wartawan bisa melakukan cara-cara investigasi. Sementara itu, Totok menyampaikan materi terkait apa itu pers, siapa itu wartawan, dan peraturan dasar/peraturan rumah tangga dari organisasi PWI itu sendiri. Ia mengatakan, sesuai pasal 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Adapun wartawan adalah seseorang yang secara terus menerus melakukan aktivitas yang berhubungan dengan jurnalistik, tanpa memandang titel pendidikan. Dalam melakukan profesinya, seorang wartawan disarankan tidak hanya memiliki ID Card dari perusahaan saja. Melainkan juga mempunyai kartu anggota organisasi kewartawanan yang sudah diakui Dewan Pers, seperti: PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia. Tidak hanya itu, guna keabsahan kualitas dan kompetensi dalam membuat karya jurnalistik, seorang wartawan juga harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Jadi ada tiga kartu yang menjadi bekal seorang wartawan dalam melakukan tugasnya. Satu ID dari perusahaan media, dua kartu anggota organisasi, dan ketiga kartu kompetensi dari Dewan Pers,” ujarnya. Dalam menyajikan pemberitaan agar mengikuti kaidah penulisan yaitu 5W dan 1H. Sekaligus seorang wartawan untuk memahami sedikit tentang hukum, karena di era modern saat ini, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tidak lagi Lex Specialis melainkan Ultimum Remidium, dimana seorang wartawan bisa dipidanakan jika karya yang dihasilkannya tidak sesuai KEJ.

Sedangkan Dedy Rochendi lebih banyak menceritakan pengalamannya dalam bertugas di lapangan untuk mendapatkan data dan fakta yang disajikan sehingga bisa menjadi berita. aya/ama









