‘’Dampaknya, kami menduga kuat telah terjadi upaya tawar-menawar untuk menggeser garis LSD agar lahan sawah itu bisa diubah jadi non pertanian. Ini persekongkolan yang tak banyak diketahui orang. Dugaan kami, disinilah uang bermain,’’ jelasnya.
Pande Mangku menyebutkan, perilaku oknum seperti itu tentu tidak akan langsung merugikan keuangan negara. Tetapi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum semestinya memahami semangat atau tujuan dari pembuatan Perda tentang LP2B itu. Tujuannya, antara lain mempertahankan ketersediaan pangan yang salah satunya dengan melakukan perlindungan pada lahan pertanian khususnya sawah. Jika lahan pertanian yang terus digerus dan menyempit maka tentu ketersediaan pangan akan sulit terwujud. Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya dalam tempo jangka menengah dan jangka panjang, negara dan masyarakat pasti dirugikan. ‘’Ingat satu hal lagi, barang siapa yang bertindak untuk maksud menguntungkan diri sendiri dan memperkaya orang lain dengan cara melanggar peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, maka disanalah terjadi tindak pidana korupsi oleh para oknum yang kami maksud,’’ tegasnya.

Sejurus dengan tindakan pengalihfungsian lahan pertanian ke non pertanian terutama sawah, Pande Mangku menyitir tentang kasus perizinan Parq Ubud atau dikenal dengan Kampung Rusia di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Kasus yang kini ditangani Polda Bali yang menyeret dua tersangka itu, adalah salah satu kasus yang patut dijadikan pelajaran dan kajian oleh semua pihak. Masalahnya, apakah kasus ini terjadi hanya karena perizinan operasional bisnis pariwisata ini belum lengkap, atau masih terkait dengan persoalan pengalihfungsian lahan pertanian ke non pertanian?
‘’Meskipun tidak persis sama. Ayo, belajar dari kasus ini. Bagi oknum yang berani bermain – main dengan garis LSD dan mengabaikan Perda tentang LP2B, sebaiknya hentikan permainan itu,’’ pinta Pande Mangku. tim/ama/ksm






