Gianyar, PancarPOS | Kabupaten Gianyar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini dipertegas dengan penetapan LSD (lahan sawah yang dilindungi) di Kabupaten Gianyar selus 9.232,65 hektar. LSD ini terintegrasi dalam pola ruang Ranperda RTRW Gianyar. Penerapan atas ditetapkannya luas LSD ini menjadi sorotan LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, Bali.
‘’Kami mencium ada bau amis dalam penerapan perlindungan lahan pertanian ini, terutama lahan sawah. Kami menduga kuat ada oknum yang bermain untuk ambil keuntungan dari aturan tentang perlindungan sawah ini,’’ tegas Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, Bali, Pande Mangku Rata, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menjelaskan, bau amis itu terpicu dari aktivitas para pihak yang mengincar lahan sawah untuk dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian. Diantaranya, alih fungsi lahan untuk rumah atau kegiatan usaha pribadi, pengembangan perumahan, dan lain-lain. Para pihak ini cenderung obsesif atau ngotot untuk membebaskan lahan sawah atau pertanian lainnya menjadi non pertanian. Sikap itu akibat dari nilai keuntungan atas hasil kegiatan alih fungsi tanah yang sangat menggiurkan. Kenakalan ini amat rentan terjadi pada titik – titik lahan di setiap garis lahan sawah yang dilindungi (LSD). Di lain sisi, posisi detail tentang garis lahan LSD ini hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu sehingga rentan dimainkan untuk kepentingan pribadi oknum.






