Hukum dan Kriminal

Ida Bathara Dalem Dianggap “Mafia Tanah” Laba Pura

Warga Klecung Sujud Syukur Kusus Dihentikan


Tabanan, PancarPOS | Warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Tabanan nampaknya tidak perlu cemas lagi dengan keberadaan tanah milik Laba Pura Dalem Kelecung yang belakangan dipermasalahkan. Pasalnya, pengaduan yang dilayangkan ke Polres Tabanan setelah dilakukan berapa kali gelar penyelidikan tidak ditemukan seperti ditersangkakan, sehingga penyelidikan kasus ini dihentikan aparat.

1bl#ik-2/3/2022

Sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa, Krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb melaksanakan Persembahyangan bersama di Pura Dalem setempat pada Anggara Kliwon Dukut, pada Selasa, 15 Maret 2022. Pihak Desa Adat Klecung juga sudah mendapat surat penghentian penyelidikan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Tabanan, Selasa 22 Pebruari 2022.

1bl#ik-2/3/2022

Sebagai Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb Tabanan, I GN Putu Alit Putra, SH., yang hadir saat persembahyangan bersama tersebut I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH dan Ida Bagus Putu Raka Palguna, SH, mengatakan sangat bersyukur atas dihentikannya proses penyelidikan kasus tersebut. “Semua atas tuntunan Ida Bethara yang berstana di Pura Dalem, kami berterima kasih kepada tuntunan dan petunjuk sesuwunan,” katanya kepada PancarPOS.com, Jumat (18/3/2022).

1bl#ik-1/3/2022

“Kasus ini awalnya terasa sulit namun berkat tuntunan Ida Bethara akhirya menemukan kebenarannya, penyidik menemukan benang merahnya dan merumuskan secara profesional walaupun mendapat tekanan dari oknum Pejabat tertentu,” imbuhnya. Terkait dengan penghentian kasus ini dengan dikeluarkannya SP2Lid pada tanggal 14 Februari lalu, membuktikan kasus ini menurut pandangan kuasa hukum sejak awal adalah Perdata Murni.

1bl#ik-28/2/2022

Di samping itu jika yang dipersoalkan oleh pengadu adalah masalah penyanding, di mana pengadu menganggap dialah yang seharusnya menandatangani BA penyanding, maka sangat jelas dan terang bahwa kesalahan yang terjadi bersifat administratif semata. “Pengadupun punya kesalahan dalam hal ini, yaitu ia tidak menandatangani BA Penyanding/ penetapan batas, padahal saat proses SHM-nya dia yang sebelah justru orang suruhannya dia minta tandatangan Bendesa,” katanya.

1bl#ik-26/2/2022

Disebutkan hanya masalah kesalahan/ kekurangan tepatan orang yang menandatangani. Karena itu, pengadu merasa dialah yang berhak, sedangkan batas-batas alam dan batas buis sudah sangat terang di lokasi dan sama sama telah menerima luasan dan batas sesuai hasil ukur makanya terbit sama sama sertipikat melalui PTSL 2017 itu artinya tidak ada sengketa batas yang seharusnya ke PTUN. “Di dalam hukum pidana dikenal beberapa teori dan yurisprudensi yang dapat menghentikan Penyelidikan/ penyidikan dugaan pidana,” jelasnya.

1bl#ik-25/2/2022

Atas dasar itu sangat beralasan jika kasus ini dihentikan penyelidikanannya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) tersebut, karena Sumirnya perbuatan dengan kemungkinan terjadinya tindak pidana yang ada sehingga merujuk ketentuan dari Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 maka syarat penghentian penyelidikan terhadap perkara a quo telah terpenuhi. Hal ini karena tujuan dari pengadu dapat diduga untuk menguasai keseluruhan objek sengketa/ tanah milik Desa Adat.

1bl#ik-27/2/2022

Di mana hal ini dapat disangka dari fakta-fakta yang ada sejak dilaksanakannya mediasi di Kantor Perbekel Tegalmengkeb dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. “Sehingga dapat kiranya ditetapkan bahwa ranah hukum yang lebih tepat untuk perkara dimaksud adalah sengketa keperdataan/sengketa hak sebagaimana prinsip Prejudicieel Geschil tersebut,” bebernya. Dari Prinsip Keadilan Restoratif, oleh karena pengadu juga mempunyai kadar kesalahan yang sama yaitu sama-sama teledor sehingga terjadi kekurangan tandatangan pengadu di dalam proses penentuan penyanding oleh BPN Tabanan dalam pelaksanaan PTSL 2017.

1bl#ik-22/2/2022

Sehingga terbitlah SHM 2184/Desa Tegalmengkeb, seluas 2.780 M2 atas nama Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung. Dugaan adanya keterangan Penyanding yang kurang tepat dapat diselesaikan dengan mengembalikan atau menempatkan porsi yang benar yaitu dapat menyuruh di Pengadu untuk melengkapi berkas penyanding dan menandatanganinya sehingga kesalahan Administrasi (mal administrasi) dapat terselesaikan dengan baik, karena untuk penentuan masalah batas tanah sebelah menyebelah tidaklah menjadi permasalahan mengingat di lapangan telah terpasang/tumbuh batas alam yang telah lama menjadi batas tegas diantara tanah milik Pengadu dengan Tanah Milik Teradu.

1bl#ik-2/3/2022

Disamping itu, secara faktual tidak ada surat yang dipalsukan atau tidak ada tandatangan milik Pengadu yang dipalsukan, sehingga tingkat kesalahan teradu tidaklah berat (vide Ps. 12 huruf a Perkapolri No. 6 Tahun 2019); c. Ketentuan didalam bidang pertanahan dengan dugaan pemalsuan keterangan / tandatangan penyanding yang artinya adalah secara limitatif hanya mengenai batas-batas tanah, jika dikaitkan dengan asas dalam pendaftaran tanah yaitu asas “Contadictoire Delimitatie” dimana jika terdapat sengketa sesuai dengan ketentuan pasal 17, 18 dan 19 PP24/1997 maka cara penyelesaiannya adalah melalui sengketa Tata Usaha Negara.

1bl#ik-1/3/2022

d. Dan yang paling penting adalah Kini telah ada kepastian hukum terutama kepada Masyarakat Desa Adat Kelecung yang resah akan adanya perkara pidana ini sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial atau gesekan di antara Warga Desa Adat Kelecung (oleh karena Teradu adalah Bendesa Adat, Perbekel dan Warga Adat) dengan Keluarga. Pihak pengadu yang sering melaksanakan upacara di Pura Taman Kelecung dekat dengan lokasi tanah sengketa. “Ada isu dari informasi di lapangan bahwa Pelapor akan mengangkat dan membenturkan ini pada opini Mafia Tanah,” tandasnya.

1bl#ik-1/3/2022

“Pertanyaan kami simple, apakah sesuwunan kami (Ida Bathara Dalem, red) dianggap sebagai “Mafia Tanah”? Notabene sertipikat atas nama Pura Dalem. Oknum Pejabat yang ada membekingi, sudahlah, berhentilah sadar dan pahami posisi anda sebagai apa,” tutupnya. tim/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button