Diduga Gelapkan Sesari di Pura Melanting, Pengempon Pura Agung Pulaki Klarifikasi

Buleleng, PancarPOS | Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida, melalui kelian pengempon, Ida Kade Sumantra, mengeluarkan klarifikasi terkait dugaan penggelapan sesari yang belakangan ini beredar di masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi dengan nomor 04/PAP/1/2025, pada Jumat (17/1/2025) bereda di media sosial yang memberikan penjelasan mengenai sejumlah isu yang berkembang.

Dalam surat pernyataan tersebut, Ida Kade Sumantra yang juga menjabat sebagai Kelian Pengempon Pura Agung Pulaki, bersama Gede Arsa Wijaya, menjelaskan bahwa kawasan Pura Melanting, yang terletak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, terdiri dari beberapa pura, seperti Pura Melanting, Pura Pasar Agung, Pura Ratu Niang, Pura Batu Cermin, dan Pura Gedong Simpen. Kawasan ini dikelola oleh Pemangku Pemucuk Pura Melanting bersama 51 pengayah yang bertugas melayani umat.
Terkait dengan dugaan penggelapan sesari, Pengempon Pura Agung Pulaki menegaskan bahwa konsep “Ngayah” yang diterapkan di pura tersebut merupakan bentuk pengabdian tanpa mengharapkan imbalan. Para pengayah yang bertugas di pura melakukannya dengan niat tulus untuk menjaga kelestarian dan kesucian pura.
Sesari, yang disebutkan dalam dugaan penggelapan, dijelaskan oleh Pengempon Pura Agung Pulaki sebagai simbol keikhlasan hati yang diberikan oleh umat kepada pemangku sebagai tanda terima kasih. Pengelolaan sesari ini, menurut pihak pengelola, sudah dilakukan sesuai dengan adat yang berlaku dan tercantum dalam Raja Purana Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida.

Pengempon Pura Agung Pulaki juga menjelaskan bahwa selain sesari, dana punia yang diberikan oleh umat sebagai bentuk penghargaan juga dikelola secara transparan dan penuh tanggung jawab.
Dalam kasus ini, pelapor adalah seorang pengayah yang bertugas di Pura Ratu Niang. Pengempon Pura Agung Pulaki menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Pengempon Pura Agung Pulaki berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan klarifikasi ini, mereka berharap semua pihak dapat menjaga kedamaian dan ketenangan selama proses hukum berlangsung. ama/ksm
